Dicairkan 2 Persen Gaji, Namun Tunjangan Anak Pensiunan PNS Gugur Jika Anda Abaikan 4 Ketentuan Ini (Sumber: Pinterest)

Nasional

4 Penyebab Tunjangan Anak Pensiunan PNS Bisa Hangus Meski Sudah Dicairkan 2 Persen Gaji

Sabtu 05 Jul 2025, 10:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Setiap bulan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima hak keuangan berupa gaji pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan sesuai regulasi pemerintah.

Hak tersebut dicairkan tepat tanggal 1 setiap bulan, melalui mekanisme penyaluran dana dari PT Taspen sebagai pengelola Dana Pensiun PNS bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia atau bank mitra.

Pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS memiliki nominal yang berbeda, bergantung pada golongan kepangkatan terakhir saat aktif bekerja.

Selain gaji pokok, terdapat komponen tunjangan tambahan seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, serta tunjangan pangan. Rincian nominalnya secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan dari Taspen yang diperbarui secara berkala.

Baca Juga: Pria Penyiksa Balita Ditangkap di Hutan Purwakarta

Komponen Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Secara umum, gaji pensiunan PNS mencakup:

Gaji Pokok
Merupakan besaran penghasilan bulanan pokok sesuai golongan terakhir.

Tunjangan Pasangan
Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki pasangan sah.

Tunjangan Anak
Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak yang masih menjadi tanggungan.

Tunjangan Pangan
Ditetapkan sekitar Rp72.420 per bulan.

Sebagai ilustrasi, berikut nominal tunjangan anak pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Besaran tersebut dapat disesuaikan kembali sesuai penyesuaian kebijakan pemerintah atau kenaikan berkala.

Syarat dan Ketentuan Penghentian Pembayaran Tunjangan Anak

Perlu diketahui, tunjangan anak tidak selamanya dicairkan. Pembayaran tunjangan anak dihentikan secara otomatis apabila salah satu kondisi berikut terjadi:

  1. Anak Telah Menikah
    Pernikahan anak menjadi penanda status kemandirian sehingga hak tunjangan berhenti. Bukti pendukung berupa fotokopi KTP yang mencantumkan status perkawinan.
  2. Anak Telah Bekerja
    Jika anak telah memiliki penghasilan tetap, tunjangan tidak lagi menjadi hak orang tua pensiunan. Keterangan status pekerjaan dapat diperoleh dari instansi tempat anak bekerja.
  3. Usia Melebihi 21 Tahun
    Apabila anak telah berusia lebih dari 21 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan, tunjangan dihentikan.
  4. Usia 21–25 Tahun Tetapi Tidak Sekolah
    Tunjangan hanya diberikan hingga usia 25 tahun apabila anak masih bersekolah. Bukti berupa Surat Keterangan Sekolah atau dokumen SKS dari lembaga pendidikan wajib dilampirkan.

Ketentuan ini diatur untuk memastikan bantuan tunjangan anak tepat sasaran dan hanya diberikan kepada anak yang masih menjadi tanggungan sah.

Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Pensiunan PNS dapat menerima gaji pokok dan tunjangan melalui rekening bank atau pencairan tunai di Kantor Pos Indonesia. Penyaluran dilakukan secara rutin mulai tanggal 1 setiap bulan.

Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan umumnya dimajukan ke hari kerja sebelumnya. Para pensiunan disarankan memeriksa jadwal Kantor Pos setempat atau bank mitra untuk memastikan waktu pengambilan.

Selain itu, pada periode tertentu, pemerintah juga menetapkan pencairan tunjangan tambahan atau rapel kenaikan gaji yang dibayarkan serentak bersamaan dengan pembayaran gaji rutin bulanan. Misalnya pada bulan Juli 2025, pensiunan PNS kategori tertentu mendapatkan tambahan kesejahteraan sesuai kebijakan baru.

Cara Klaim Tunjangan Anak

Untuk memperoleh tunjangan anak secara resmi, pensiunan PNS wajib melengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan Taspen. Berikut prosedur lengkapnya:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran
    Formulir dapat diperoleh di kantor Taspen terdekat.
  2. Melampirkan Fotokopi SK Pensiun
    SK Pensiun menjadi dasar hak pembayaran gaji dan tunjangan.
  3. SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) dari Taspen
    Dokumen resmi sebagai bukti pensiunan aktif terdaftar.
  4. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri
    Disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.
  5. Fotokopi Identitas Diri
    KTP dan/atau SIM pemohon.
  6. Pas Foto
    Ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  7. Surat Keterangan Sekolah
    Wajib bagi anak usia 21–25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan.
  8. Fotokopi Buku Rekening
    Untuk pencairan tunjangan ke rekening yang valid.

Pensiunan atau ahli waris wajib memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai data resmi agar proses klaim berjalan lancar.

Baca Juga: Warga RW 10 Protes Zonasi SMAN 6 Tangerang Selatan, Ungkit Masa Lalu

Perubahan Status yang Wajib Dilaporkan

Untuk menjaga validitas data penerima tunjangan, pensiunan PNS berkewajiban melaporkan setiap perubahan status keluarga, seperti:

Pelaporan perubahan status ini mencegah potensi kesalahan pembayaran dan menghindari tuntutan pengembalian dana kelebihan bayar.

Pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap besaran gaji pokok dan tunjangan pensiunan PNS. Evaluasi ini mempertimbangkan inflasi, kemampuan fiskal negara, serta upaya menjaga kesejahteraan pensiunan.

Salah satu contohnya, kebijakan pada Juli 2025 yang menetapkan tambahan tunjangan pangan dan kesejahteraan bagi pensiunan golongan tertentu, sehingga total penerimaan meningkat hingga Rp402.000 per bulan.

Pensiunan diimbau untuk mengikuti pengumuman resmi dari Taspen atau Kantor Pos guna memastikan informasi terbaru.

Informasi lengkap pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS per golongan, jadwal pembayaran setiap bulan, nominal tunjangan anak dan pasangan, ketentuan penghentian pembayaran, serta panduan cara klaim resmi melalui Taspen dan Kantor Pos Indonesia.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal, nominal, dan tata cara klaim tunjangan anak pensiunan PNS. Semoga artikel ini dapat membantu Anda memahami hak dan prosedur administrasi dengan lebih baik.

Tags:
kesejahteraan pensiunan PNSkantor pos pencairan pensiuntambahan tunjangan 2025dokumen klaim pensiunsyarat klaim tunjangan anakTaspen pembayaran pensiuntunjangan pasanganjadwal pencairan gaji PNStunjangan anak pensiunangaji pensiunan PNS

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor