DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Seorang pria berinisial M alias Tahu, 34 tahun, warga Tangerang Kota, ditangkap Unit Reskrim Polsek Cimanggis usai mencuri motor milik warga di Depok.
Pelaku tamatan SMK ini mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Pelaku berinisial M alias Tahu, 34 tahun, tamatan SMK, warga Tangerang Kota, mendekam di balik jeruji besi pesakitan Polsek Cimanggis, lantaran telah mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: Gara-gara Masalah Utang Orang Tua, Perempuan di Depok Dikeroyok Dua Adik Sepupu
Jupriono menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban bernama Agung melapor motor Yamaha N-Max hitam miliknya raib saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Tiga Berlian VII Blok C.5, Mekarsari, Cimanggis.
"Pada saat motor korban diparkir di teras rumah, korban yang saat ingin jalan melihat motornya sudah hilang. Segera membuat laporan dan cepat ditanggapi anggota unit Reskrim untuk penyelidikan," jelas Jupriono.
Pelaku curanmor tersebut akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Setelah kejadian pelaku masih membawa motor korban. Pelaku langsung kita tangkap," ujar Jupriono.
Baca Juga: Pembobol Rumsong di Depok Dibekuk, Pelaku Ternyata Kerabat Korban
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor.
"Pengakuannya pelaku baru sekali. Tapi masih kita kembangin lagi. Karena dari barang bukti kita amankan dua buah anak mata kunci atau anak kunci letter T, dan 1 unit motor N-Max B 4515 TPW milik korban," katanya.
Jupriono menjelaskan, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci motor.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 pencurian pemberatan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ungkapnya.
Motif pencurian, lanjut Jupriono, karena pelaku mengaku kesulitan ekonomi.
"Alasan pelaku mencuri karena sulit pekerjaan sehingga nekad melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.