POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 resmi diumumkan baru-baru ini. Meski menjadi kabar penting bagi tenaga honorer, banyak khususnya dari kategori honorer R4 justru diliputi rasa cemas.
Kekhawatiran ini muncul karena mereka khawatir tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berbeda dengan honorer kategori R2 dan R3 yang telah terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara), tenaga honorer R4 berada dalam posisi kurang menguntungkan.
Sebab, mayoritas honorer R4 tidak tercatat dalam sistem resmi BKN, sehingga otomatis tidak masuk dalam prioritas pengangkatan ASN.
Baca Juga: Daftar Lengkap Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI 2025
Dapatkah Honorer R4 Masuk Skema PPPK Paruh Waktu?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga Non-ASN di tahun 2024 hanya berlaku bagi mereka yang sudah diangkat sebelum UU diberlakukan dan tercatat secara resmi dalam database BKN.
Artinya, honorer R4 yang tidak masuk dalam data resmi tidak berhak untuk diangkat sebagai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara itu, honorer R2 dan R3 tetap punya peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK, tergantung pada formasi PPPK 2025 yang tersedia di instansi masing-masing.
Opsi pengangkatan bisa berupa skema PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu, tergantung kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Baca Juga: PPPK 2025: Perbedaan Kode R3, R3B, dan R3T Serta Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu
Namun, tidak semua pintu tertutup untuk R4. Pemerintah dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan khusus untuk honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2022, asalkan mereka memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Meski belum tercatat dalam database BKN, kelompok ini masih punya peluang jika kebijakan baru tersebut disahkan.
Saat ini, pemerintah dan BKN masih fokus pada proses finalisasi pengangkatan tenaga honorer yang sudah terverifikasi datanya.
Selagi menunggu keputusan resmi berikutnya, honorer R4 dihadapkan pada beberapa pilihan: menunggu rekrutmen PPPK periode mendatang, beralih profesi ke sektor lain, atau menunggu regulasi baru dari pemerintah.
Dengan kondisi yang belum pasti, banyak pihak mendesak agar pemerintah memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi ribuan tenaga honorer kategori R4.
Sementara itu, prioritas pengangkatan PPPK masih difokuskan kepada honorer R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan BKN.