Tersangka Haryanto saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang. (Sumber: Unit PPA Polres Serang)

Daerah

Bocah 9 Tahun di Serang Dirudapaksa Pacar Ibu

Kamis 03 Jul 2025, 09:12 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, menjadi korban kekerasan seksual oleh pacar ibu kandungnya. Peristiwa terjadi di sebuah perumahan di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pelaku bernama Haryanto, 43 tahun, warga Jatiyoso, Karanganyar, Jawa Tengah. Ia ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang saat sedang bekerja di warung bakso, Desa Ragas Masigit, Selasa, 1 Juli 2025, malam.

"Pelaku diamankan saat sedang bekerja di warung bakso, beberapa saat setelah petugas Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu, 3 Juli 2025.

Baca Juga: Kasus Serangan Jarum Bayangi Festival Fete de la Musique di Prancis, Polisi Tangkap 12 Tersangka

Kasus ini terbongkar setelah korban mengirim pesan suara melalui WhatsApp kepada neneknya. Dalam rekaman itu, korban mengeluh kesakitan dan mengaku telah mengalami tindakan asusila.

"Setelah mendengar voice note, korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah neneknya," kata Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan KBO Iptu Iwan Rudini.

Kepada neneknya, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan oleh pacar ibunya dan sempat diancam agar tidak melapor kepada siapa pun.

"Setelah mendengar pengakuan cucunya, keluarga langsung membuat laporan ke Polres Serang. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku," lanjut Condro.

Baca Juga: Atasi Serangan Ulat Bulu di Palmerah, Pemkot Jakbar Semprot Kebun Kosong

Tersangka mengakui perbuatannya dan berdalih tidak mampu menahan dorongan nafsu. Ia menyebut kejadian berlangsung saat kakak korban tidak berada di rumah.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menjelaskan, korban dan kakaknya telah tinggal bersama pelaku lebih dari setahun. Mereka dititipkan karena ibu kandung mereka bekerja di Arab Saudi.

"Korban dan kakaknya dititipkan kepada pelaku karena menurut tersangka, hubungan ibu mereka dengan keluarga besar sedang tidak harmonis. Namun, keduanya tetap berkomunikasi dengan neneknya," tambah Andi.

Atas perbuatannya, tersangka Haryanto dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tmtentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags:
tindakan asusilaKabupaten Serangkekerasan seksual

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor