POSKOTA.CO.ID - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 telah diumumkan secara resmi melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Namun, alih-alih memberikan kepastian karier bagi ribuan tenaga honorer, pengumuman tersebut justru memunculkan polemik akibat sederet kode status yang tercantum dalam kolom keterangan, salah satunya kode R4.
Kode status ini menjadi sorotan tajam di berbagai kanal media sosial dan ruang diskusi publik karena dinilai menyingkirkan pengabdian panjang para guru, tenaga teknis, dan petugas kesehatan non-ASN yang tidak tercatat dalam basis data pemerintah.
Fenomena ini sekaligus menyingkap fakta bahwa sistem seleksi berbasis data administrasi memiliki implikasi serius terhadap nasib dan masa depan para honorer.
Baca Juga: Penjambret Ditangkap di Cengkareng saat Tengok Istri yang Hendak Melahirkan
Arti dan Penjelasan Lengkap Kode Status dalam Pengumuman Hasil PPPK
Berdasarkan dokumen resmi SSCASN 2024, terdapat sejumlah kode status yang menandai posisi administratif peserta seleksi PPPK. Berikut arti masing-masing kode:
- L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
- R1A – R1D: Prioritas Guru eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II), Non-ASN, lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru), atau guru swasta yang sudah diakui dalam KepmenPANRB.
- R2: Peserta yang berstatus eks Tenaga Honorer K2.
- R3: Guru Non-ASN yang terdata dalam database pemerintah.
- R3b: Guru Non-ASN terdata yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.
- R4: Guru Non-ASN yang tidak terdata sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024.
- R5: Peserta yang merupakan lulusan PPG.
- TH, TMS, APS, DIS, S: Kode lainnya yang mengindikasikan ketidakhadiran, tidak memenuhi syarat, pengunduran diri, diskualifikasi, atau status sertifikasi linear.
Kode R4 menjadi penanda bahwa nama peserta tidak terdapat dalam basis data nasional—meski peserta mungkin memiliki pengalaman panjang dan nilai ujian yang tinggi.
Mengapa Kode R4 Menjadi Kontroversial?
Kode R4 menyiratkan ketidaksesuaian status administratif pelamar dengan database resmi. Dalam praktiknya, banyak tenaga honorer mengabdi puluhan tahun di pelosok daerah, tetapi data mereka tidak diinput dengan benar oleh instansi.
Seorang tenaga honorer dari Kalimantan Selatan menuturkan di kolom komentar akun @bkngoidofficial:
“Saya R4, ikut tes buang-buang uang, padahal sudah puluhan tahun kerja. Nilai tinggi tapi tidak dianggap.”
Kondisi ini mencerminkan bahwa sistem seleksi PPPK berbasis data tidak hanya menjadi proses administratif, melainkan juga ‘palang pintu’ yang menentukan nasib seseorang.
Ketentuan PPPK Paruh Waktu
Salah satu kebijakan yang diharapkan menjadi solusi adalah skema PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini memungkinkan pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi delapan jabatan fungsional, seperti:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola operasional
Sayangnya, peserta yang tidak terdata (R4) tidak otomatis memenuhi kriteria. PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi kategori R1 hingga R3 (mereka yang tercatat secara resmi).
Sementara itu, peserta dengan kombinasi kode R4/L (R4 namun lulus kompetensi) masih diberikan waktu 1–31 Juli 2025 untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pendukung.
Implikasi Sosial dan Psikologis bagi Tenaga Honorer
Kode R4 bukan hanya soal administrasi, tetapi juga membawa beban psikologis yang berat. Banyak peserta merasa:
- Tidak dihargai pengabdiannya.
- Merasa sistem seleksi tidak transparan.
- Mengalami tekanan ekonomi akibat biaya tes yang sia-sia.
Sejumlah pemerintah daerah, seperti BKPSDM Palembang dan BKN Kanreg VII, menyatakan belum memiliki regulasi yang dapat mengakomodasi peserta R4 secara legal. Hal ini membuat ribuan honorer terkatung-katung dalam ketidakpastian.
Baca Juga: BNN Beri Penjelasan Artis Pengguna Narkoba Tak Ditangkap: Tetap Direhabilitasi
Harapan Perbaikan dan Langkah yang Dapat Dilakukan
Banyak kalangan mendesak agar pemerintah pusat segera:
- Melakukan verifikasi ulang basis data tenaga honorer.
- Memberi kebijakan afirmasi bagi peserta dengan pengabdian lebih dari 10 tahun.
- Membuka mekanisme re-entry bagi data honorer yang luput pendataan.
Selain itu, bagi peserta R4 yang merasa dirugikan, disarankan:
- Mengumpulkan bukti pengabdian (SK pengangkatan, surat tugas, sertifikat).
- Berkoordinasi dengan BKPSDM daerah.
- Melaporkan data ke Kementerian PANRB melalui jalur aduan resmi.
Proyeksi Kebijakan PPPK di Masa Depan
Melihat dinamika seleksi PPPK dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah tampaknya akan semakin mengedepankan verifikasi data digital dan penyesuaian formasi secara ketat. Proses ini idealnya diiringi kebijakan transisi yang humanis agar tidak menjadi ‘pembunuh harapan’ tenaga honorer.
Dalam jangka panjang, harmonisasi antara data pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar fenomena R4 tidak kembali terulang.