Baca Juga: Cek Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk CPNS 2025! Catat Baik-Baik
Lima Tunjangan Tambahan untuk PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima lima tunjangan berikut:
- Tunjangan Pasangan (Suami/Istri)
- Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak
- Sebesar 2 persen per anak (maksimal 3 anak) dari gaji pokok.
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Besarnya disesuaikan dengan jabatan struktural yang diemban.
- Tunjangan Makan
- Diberikan per hari kerja sesuai golongan.
- Tunjangan Umum
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Respons dan Implikasi Kebijakan
Kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi terkini.
Sejumlah pegawai menyambut positif kebijakan ini, meski beberapa pihak menilai perlu adanya evaluasi berkala untuk memastikan daya beli tetap terjaga.
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji dan tunjangan akan dilakukan tepat waktu setiap awal bulan. PNS diimbau untuk memeriksa rekening mereka guna memastikan penerimaan sesuai ketentuan.
Bagi yang belum menerima, disarankan untuk menghubungi bagian keuangan instansi masing-masing atau melalui layanan pengaduan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).