POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi mengesahkan penyesuaian gaji pokok dan tunjangan PNS (Pegawai Negeri Sipil) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada pencairan gaji bulan Juli 2025, menandai perubahan signifikan dalam struktur remunerasi aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan ini tidak hanya mencakup penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan, tetapi juga memperbarui skema lima tunjangan tambahan yang akan diterima PNS.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi terkini sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Naik? Ini Rincian Nominal dan Penjelasan Resmi Taspen
Para PNS dapat segera memeriksa rekening mereka, karena dana telah mulai dicairkan sejak kemarin, 1 Juli 2025. Selain gaji pokok yang mengalami kenaikan, terdapat lima jenis tunjangan yang turut menyertai pembayaran bulan ini, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan. Berikut rincian lengkapnya.
Penyesuaian Gaji Pokok PNS 2025
Berdasarkan PP terbaru, gaji pokok PNS mengalami penyesuaian dengan kisaran sebagai berikut:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200