Potret peserta seleksi PPPK Tahap 2. (Sumber: PANRB)

Nasional

Gagal Seleksi PPPK Tahap 2? Honorer Masih Berpeluang Dapat Gaji Tinggi Lewat Skema Baru Ini!

Rabu 02 Jul 2025, 18:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 bukan akhir segalanya bagi tenaga honorer. Pemerintah membuka peluang baru bagi mereka yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap mengabdi dan mendapatkan gaji tinggi, bahkan berpotensi lebih besar dari sebelumnya.

Bagi para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, kini tersedia skema baru yang disebut PPPK Paruh Waktu.

Melalui skema ini, honorer tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) secara resmi.

Baca Juga: Apa Arti R3T dalam Pengumuman PPPK Tahap 2?

PPPK Paruh Waktu: Solusi Bagi Honorer Gagal Seleksi

Skema PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga non ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Program ini menjadi angin segar bagi honorer yang sempat harap-harap cemas terkait kelanjutan karier mereka di instansi pemerintah.

Untuk bisa menjadi bagian ASN dengan skema PPPK Paruh Waktu, berikut ini syaratnya:

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Rekrutmen PPPK 2025 Tenaga Kesehatan, Cek Persyaratan dan Jadwalnya di Sini

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Lebih Tinggi dari Honorer Biasa

Dalam diktum Kesembilan Belas Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada dua skema berikut:

Artinya, honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan bertugas di daerah dengan UMK tinggi akan memperoleh penghasilan yang sangat kompetitif, bahkan bisa melampaui gaji PPPK penuh waktu di daerah lain.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Lolos PPPK 2024 Tahap 2 Terima Gaji Pertama? Cek Aturannya

Daftar Daerah dengan UMK Tertinggi 2025

Berikut ini daftar daerah dengan UMK tertinggi tahun 2025, tempat di mana honorer berpeluang memperoleh gaji PPPK paruh waktu tertinggi:

Meskipun gagal dalam seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, honorer tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Dengan skema ini, mereka tak hanya memperoleh pengakuan resmi sebagai ASN, tetapi juga bisa menikmati gaji sesuai UMR yang bisa mencapai lebih dari Rp 5 juta per bulan di beberapa daerah.

Tags:
gaji PPPK paruh waktu tertinggiGaji PPPK Paruh WaktuCPNS PPPK Paruh WaktuNIP PPPKseleksi PPPK

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor