BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi. Keduanya ditangkap di belakang JCO Metland Tambun, Senin, 30 Juni 2025, sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan motor Honda Beat B 5255 FJH di Perumahan Taman Alamanda, Desa Karang Satria, Tambun Utara.
“Tim Operasi Nasional Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Deutronomiun Maru'ao melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Selasa 1 Juli 2025.
Kedua pelaku berinisial D, 31 tahun, seorang buruh tani, dan S, 45 tahun, wiraswasta. Mereka berasal dari Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Polresta Tangerang Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T, tiga mata kunci modifikasi, satu magnet pembuka kunci ganda, satu obeng, lima kunci L, satu korek api berbentuk pistol, dan satu unit Honda Beat.
“Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun Selatan,” ungkap Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuri.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Proses penyidikan akan terus berjalan. Pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan pelimpahan berkas ke JPU akan segera dilakukan,” tegas Kompol Wuri.
Keberhasilan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Warga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (cr-3)