Waspada! Merokok sembarangan di Jakarta bisa didenda Rp250 ribu. Ketahui zona larangan dan cara menghindari sanksi dalam aturan terbaru ini. (Sumber: Pexels/Basil MK)

JAKARTA RAYA

DKI Jakarta Berlakukan Denda Rp250 Ribu untuk Perokok di Tempat Umum, Ini Aturan Lengkapnya!

Selasa 01 Jul 2025, 12:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan lebih ketat untuk mengendalikan kebiasaan merokok di ruang publik.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas akan memberlakukan denda hingga Rp250.000 bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di tempat umum.

Langkah ini merupakan upaya serius Pemprov DKI untuk menekan dampak negatif rokok, baik bagi perokok aktif maupun .

Selain sanksi denda, aturan ini juga mencakup larangan iklan rokok hingga pembatasan penjualan di sekitar sekolah, dengan sanksi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya.

Baca Juga: Mengapa Jakarta Terasa Lebih Dingin? Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Penjelasan BMKG

Denda dan Sanksi Sosial untuk Perokok Sembarangan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pelanggar aturan KTR akan dikenai sanksi administratif atau kerja sosial.

"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.

Selain itu, aturan ini juga mengancam denda Rp50 juta bagi pelaku iklan, promosi, atau sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.

Sementara, pelanggaran serupa di kawasan KTR dikenai denda Rp1 juta. Penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak akan didenda Rp1 juta, dan pemajangan rokok di tempat penjualan berisiko denda Rp10 juta.

Zona Larangan Merokok Diperluas

Ranperda KTR menetapkan enam area utama sebagai kawasan bebas rokok:

"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," tegas Ani.

Selain itu, tempat kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian wajib menyediakan smoking area yang memenuhi kriteria:

Baca Juga: Kenapa Cuaca Jakarta Terasa Dingin Hari Ini? BMKG Ungkap Alasannya

Dukungan dan Tantangan Penerapan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung, menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total merokok, melainkan pengaturan lokasi.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," jelasnya di Jakarta Utara, Kamis 12 Juni.

Namun, efektivitas aturan ini bergantung pada kesiapan penegakan hukum dan sosialisasi. Ani Ruspitawati menekankan bahwa konsistensi pengawasan oleh Satpol PP dan dukungan SKPD teknis menjadi kunci.

Rokok di Jakarta: Angka dan Dampaknya

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 24,1 persen warga Jakarta di atas 10 tahun adalah perokok (sekitar 2,3 juta orang). Meski angka ini di bawah rata-rata nasional (28,99 persen pada 2024), dampak kesehatan tetap mengkhawatirkan.

WHO mencatat, 8 juta orang meninggal global tiap tahun akibat rokok, dengan 300.000 kasus di Indonesia. Bahaya perokok pasif juga menjadi alasan kuat pembatasan ini.

Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo di HUT Bhayangkara ke-79: Jangan Sekali-sekali Mengecewakan Rakyat

Pro-Kontra dan Harapan ke Depan

Sejumlah pihak mendukung aturan ini sebagai langkah menuju Jakarta yang lebih sehat, tetapi skeptisisme muncul terkait efektivitas penegakan. Beberapa poin kritis yang perlu dibenahi:

Jika dijalankan dengan serius, kebijakan ini bisa menjadi preseden baik bagi daerah lain. Saat ini, 514 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Perda KTR, sementara DKI Jakarta termasuk dalam 45 wilayah yang belum mengadopsinya.

Keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa penegakan yang konsisten dan kesadaran warga, kebijakan ini bisa menjadi sekadar aturan di atas kertas.

Di sisi lain, jika diimplementasikan dengan baik, langkah ini bisa menjadi awal transformasi Jakarta menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.

Dukungan dari seluruh pihak, mulai dari aparat hingga komunitas, menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.

Tags:
Pramono AgungZona Larangan Merokok DiperluasDPRD DKI Jakartalarangan iklan rokokperokok pasifperokok aktifdampak negatif rokokPemprov DKIKawasan Tanpa RokokKTRmerokokDKI Jakarta

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor