JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan aturan lebih ketat untuk mengendalikan kebiasaan merokok di ruang publik.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas akan memberlakukan denda hingga Rp250.000 bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di tempat umum.
Langkah ini merupakan upaya serius Pemprov DKI untuk menekan dampak negatif rokok, baik bagi perokok aktif maupun .
Selain sanksi denda, aturan ini juga mencakup larangan iklan rokok hingga pembatasan penjualan di sekitar sekolah, dengan sanksi yang jauh lebih berat bagi pelanggarnya.
Baca Juga: Mengapa Jakarta Terasa Lebih Dingin? Ternyata Ini Penyebabnya Menurut Penjelasan BMKG
Denda dan Sanksi Sosial untuk Perokok Sembarangan
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa pelanggar aturan KTR akan dikenai sanksi administratif atau kerja sosial.
"Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Selain itu, aturan ini juga mengancam denda Rp50 juta bagi pelaku iklan, promosi, atau sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
Sementara, pelanggaran serupa di kawasan KTR dikenai denda Rp1 juta. Penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau area bermain anak akan didenda Rp1 juta, dan pemajangan rokok di tempat penjualan berisiko denda Rp10 juta.
Zona Larangan Merokok Diperluas
Ranperda KTR menetapkan enam area utama sebagai kawasan bebas rokok:
- Fasilitas kesehatan
- Tempat belajar-mengajar
- Area bermain anak
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Prasarana olahraga
"Di keenam area ini, batas kawasan tanpa rokok adalah batas pagar luar dari kawasan tersebut," tegas Ani.
Selain itu, tempat kerja, ruang publik terpadu, dan lokasi keramaian wajib menyediakan smoking area yang memenuhi kriteria:
- Terpisah dari bangunan utama
- Jauh dari keramaian
- Tidak berada di pintu masuk/keluar
Baca Juga: Kenapa Cuaca Jakarta Terasa Dingin Hari Ini? BMKG Ungkap Alasannya
Dukungan dan Tantangan Penerapan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Agung, menegaskan bahwa aturan ini bukan larangan total merokok, melainkan pengaturan lokasi.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," jelasnya di Jakarta Utara, Kamis 12 Juni.
Namun, efektivitas aturan ini bergantung pada kesiapan penegakan hukum dan sosialisasi. Ani Ruspitawati menekankan bahwa konsistensi pengawasan oleh Satpol PP dan dukungan SKPD teknis menjadi kunci.
Rokok di Jakarta: Angka dan Dampaknya
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan 24,1 persen warga Jakarta di atas 10 tahun adalah perokok (sekitar 2,3 juta orang). Meski angka ini di bawah rata-rata nasional (28,99 persen pada 2024), dampak kesehatan tetap mengkhawatirkan.
WHO mencatat, 8 juta orang meninggal global tiap tahun akibat rokok, dengan 300.000 kasus di Indonesia. Bahaya perokok pasif juga menjadi alasan kuat pembatasan ini.
Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo di HUT Bhayangkara ke-79: Jangan Sekali-sekali Mengecewakan Rakyat
Pro-Kontra dan Harapan ke Depan
Sejumlah pihak mendukung aturan ini sebagai langkah menuju Jakarta yang lebih sehat, tetapi skeptisisme muncul terkait efektivitas penegakan. Beberapa poin kritis yang perlu dibenahi:
- Sosialisasi masif sebelum aturan berlaku
- Ketersediaan smoking area yang memadai
- Tegasnya aparat dalam menindak pelanggar
Jika dijalankan dengan serius, kebijakan ini bisa menjadi preseden baik bagi daerah lain. Saat ini, 514 kabupaten/kota di Indonesia sudah memiliki Perda KTR, sementara DKI Jakarta termasuk dalam 45 wilayah yang belum mengadopsinya.
Keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Tanpa penegakan yang konsisten dan kesadaran warga, kebijakan ini bisa menjadi sekadar aturan di atas kertas.
Di sisi lain, jika diimplementasikan dengan baik, langkah ini bisa menjadi awal transformasi Jakarta menjadi kota yang lebih sehat dan nyaman bagi semua.
Dukungan dari seluruh pihak, mulai dari aparat hingga komunitas, menjadi kunci untuk mewujudkan lingkungan bebas asap rokok di ibu kota.