“Jangan ada yang memfitnah seolah-olah Komisi A melarang warga beribadah,” ucapnya.
Lantas, dia berharap agar tidak lagi terjadi konflik antara warga RW 12 Cengkareng Barat dan pihak Vihara Cetiya Permata Dihati. Menurutnya, hal itu akan merugikan semua pihak.
“Persoalan kecil seperti ini jangan sampai dibawa ke ranah hukum, karena itu hanya akan menimbulkan kerugian,” katanya.
Inggard pun mengimbau para jemaat untuk beribadah di dalam ruangan vihara agar hal itu tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Sebagai warga negara, kita harus taat pada aturan. Karena peraturan dibuat berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan,” kata Inggard. (CR-4)