POSKOTA.CO.ID - Pemekaran wilayah administratif merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika pemerintahan daerah di Indonesia. Salah satu isu yang kembali mencuat pada tahun-tahun terakhir adalah rencana pembentukan calon Kabupaten Indragiri Utara di Provinsi Riau.
Wacana ini berangkat dari kebutuhan akan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih dekat dan efisien kepada masyarakat. Kabupaten Indragiri Hilir sebagai wilayah induk memiliki cakupan geografis yang sangat luas, yakni sekitar 13.136 kilometer persegi. Luas wilayah yang demikian besar kerap menyulitkan pemerintah daerah dalam menjangkau layanan dasar bagi penduduk di kecamatan-kecamatan terpencil.
Munculnya ide pemekaran Indragiri Utara bukanlah wacana yang tiba-tiba. Beberapa tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerhati pembangunan daerah telah sejak lama mendorong kajian mendalam agar pembentukan kabupaten baru dapat diwujudkan sesuai prosedur dan regulasi pemerintah pusat.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Pemasangan Tugu Helikopter Puma di Cibinong
Daerah yang Termasuk dalam Rencana Kabupaten Indragiri Utara
Rencana calon Kabupaten Indragiri Utara akan mencakup lima kecamatan yang secara administratif saat ini masih berada di bawah Kabupaten Indragiri Hilir. Kelima kecamatan tersebut meliputi:
- Kecamatan Mandah
- Kecamatan Pelangiran
- Kecamatan Teluk Belengkong
- Kecamatan Kateman
- Kecamatan Pulau Burung
Kelima wilayah ini dikenal memiliki karakteristik geografis berupa pesisir, kawasan rawa gambut, serta pusat aktivitas perikanan tangkap dan perkebunan kelapa yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat. Berdasarkan peta wacana, pusat pemerintahan atau calon ibu kota Kabupaten Indragiri Utara direncanakan berada di Sungai Guntung, sebuah kawasan strategis yang memiliki akses transportasi relatif lebih baik dibandingkan kecamatan lainnya.
Luas Wilayah dan Potensi Ekonomi
Menurut estimasi awal, calon Kabupaten Indragiri Utara akan memiliki luas wilayah sekitar 3.878,31 kilometer persegi, yang berarti mencakup hampir 30% dari total wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Secara ekonomi, wilayah ini menyimpan potensi besar terutama dalam sektor:
- Perikanan laut dan budidaya
- Perkebunan kelapa dan kelapa sawit
- Hasil hutan mangrove
- Ekowisata pesisir
- Usaha mikro berbasis pengolahan hasil laut
Dengan jumlah penduduk yang cukup signifikan, pemekaran diyakini bisa memberikan peluang percepatan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dermaga, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Latar Belakang Munculnya Wacana Pemekaran
Ada beberapa faktor yang mendorong munculnya wacana pembentukan Kabupaten Indragiri Utara, di antaranya:
- Kesulitan Akses Layanan Pemerintahan
Jarak tempuh yang jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir di Tembilahan membuat pelayanan publik berjalan lambat, terutama di bidang kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan. - Desentralisasi Pembangunan Ekonomi
Pemekaran diharapkan mampu memacu kemandirian ekonomi daerah dengan memaksimalkan potensi lokal, sehingga tidak bergantung pada bantuan kabupaten induk. - Peningkatan Representasi Politik
Masyarakat di kecamatan-kecamatan pesisir merasa perlu memiliki representasi pemerintahan yang lebih kuat untuk memperjuangkan aspirasi pembangunan. - Upaya Mengatasi Ketimpangan Wilayah
Sebagian besar investasi dan pembangunan infrastruktur terkonsentrasi di kawasan tengah Kabupaten Indragiri Hilir, meninggalkan wilayah pesisir dalam kondisi tertinggal.
Tahapan dan Prosedur Pemekaran Kabupaten
Pembentukan kabupaten baru di Indonesia tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ada tahapan dan regulasi yang wajib dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tahapan yang harus dilalui antara lain:
- Kajian Akademis
Kajian kelayakan secara komprehensif mencakup potensi sumber daya alam, jumlah penduduk, kapasitas fiskal, dan kesiapan sumber daya manusia. - Persetujuan DPRD Kabupaten Induk
DPRD Kabupaten Indragiri Hilir harus mengeluarkan persetujuan rencana pemekaran dalam bentuk keputusan bersama. - Persetujuan DPRD Provinsi Riau
DPRD Provinsi juga perlu memberikan pertimbangan dan persetujuan resmi. - Pengajuan ke Pemerintah Pusat
Dokumen rencana pembentukan kabupaten baru kemudian diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. - Evaluasi dan Keputusan Pemerintah Pusat
Jika dinilai layak, Presiden akan menetapkan pembentukan kabupaten baru melalui Undang-Undang.