Akhirnya Tenaga Honorer Ini Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Segini Gaji dan Tunjangannya

Minggu 29 Jun 2025, 12:02 WIB
Tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, gajinya segini. (Sumber: setneg.go.id)

Tenaga honorer yang akan diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, gajinya segini. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Upaya pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer kembali mendapatkan titik terang melalui kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini muncul bersamaan dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, dan menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang masih menunggu hasil seleksi.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur untuk tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Kebijakan ini merujuk langsung pada amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menginstruksikan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini

Siapa yang Berhak?

Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi:

  • Tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS dan PPPK)
  • Terdaftar resmi di database BKN
  • Tidak mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu

Pemerintah menyediakan delapan jabatan prioritas yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu, yakni:

  • Guru
  • Tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Langkah ini menjadi jalan tengah untuk tetap melibatkan para honorer dalam sistem ASN meskipun formasi penuh waktu telah terisi.

Baca Juga: Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025

Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dari PPPK Penuh Waktu yang gajinya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan dua skema:

Gaji minimal sama dengan besaran yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer.

Paling sedikit setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Penyesuaian gaji ini mempertimbangkan:

  • Kemampuan anggaran pemerintah
  • Jangka waktu kontrak
  • Jam kerja per pekan
  • Karakteristik pekerjaan

Sebagai contoh, tenaga honorer guru di kota besar yang diangkat PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji minimal sesuai UMR daerah, sedangkan bagi yang sebelumnya menerima lebih tinggi, besaran itu tetap dapat dipertahankan.

Baca Juga: Apa Penyebab Insiden Mendarat Miring Pesawat Batik Air? Viral Video Detik-Detik di Balik Kejadian

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Hingga saat ini regulasi terkait tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu masih menunggu keputusan lebih lanjut. Dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, belum disebutkan detail tunjangan yang akan diberikan.

Namun karena PPPK Paruh Waktu berstatus ASN, potensi untuk mendapat tunjangan fungsional dan lainnya tetap terbuka, tergantung jabatan dan kemampuan anggaran daerah.

PPPK Paruh Waktu Tetap ASN Resmi

Walaupun hanya bekerja dengan sistem paruh waktu, PPPK ini tetap resmi menjadi bagian ASN.

Pemerintah tetap menerbitkan Nomor Induk PPPK, yang menjadi identitas resmi sebagai pegawai pemerintah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga akan mengikuti ketentuan kontrak tertentu, baik dalam hal masa kerja maupun evaluasi kinerja, mirip skema PPPK Penuh Waktu.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Berlaku?

Bagi tenaga honorer yang belum lulus pada seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan 2, ada peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menargetkan seluruh penataan tenaga honorer dapat selesai sebelum akhir 2025, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang ASN 2023.


Berita Terkait


News Update