POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengambil langkah hukum dengan menggugat balik selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas tuduhan Lisa yang dinilai tidak berdasar dan telah merusak reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.
Konflik hukum antara kedua belah pihak semakin memanas setelah Lisa Mariana sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil.
Kini, melalui tim pengacaranya, Ridwan Kamil membalas dengan tuntutan ganti rugi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil akibat pencemaran nama baik.
Tuntutan Hukum dan Dasar Gugatan
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-Butar, Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik sebagai jawaban atas perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang diajukan Lisa Mariana sebelumnya. Dokumen gugatan telah disampaikan secara elektronik (e-court) ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” tegas Muslim saat dikonfirmasi pada Rabu 25 Juni 2025 malam.
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar terbagi menjadi dua komponen:
- Ganti rugi materiil (Rp5 miliar): Mencakup biaya hukum, terapi psikologis, hilangnya pendapatan, dan kerugian finansial lain akibat terganggunya aktivitas profesional Ridwan Kamil.
- Ganti rugi immateriil (Rp100 miliar): Disebabkan oleh rusaknya reputasi sebagai tokoh publik, tekanan mental, serta gangguan dalam kehidupan rumah tangga dan sosial.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana dengan Nilai Fantastis, Drama Perseteruan Makin Panas!
Pelanggaran Hukum dan Tuduhan Tak Terbukti
Tim hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Salah satu tuduhan utama Lisa adalah klaim bahwa Ridwan Kamil terlibat hubungan di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan dan mendorong aborsi.
“Tuduhan ini sama sekali tidak didukung bukti ilmiah, termasuk hasil tes DNA,” tegas Muslim. Ia juga menegaskan bahwa Lisa secara sistematis menyebarkan informasi menyesatkan dan fitnah melalui media sosial serta podcast, yang memperburuk citra Ridwan Kamil.
Tuntutan Tambahan
Selain ganti rugi, Ridwan Kamil meminta pengadilan memerintahkan Lisa Mariana untuk:
- Menghapus seluruh unggahan bermuatan fitnah di media sosial.
- Menerbitkan permintaan maaf di media massa dan platform digital selama tujuh hari berturut-turut.
“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” tandas Muslim.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gugat Balik Rp105 Miliar ke Lisa Mariana, Ini Alasan Lengkapnya!
Dampak Sosial dan Proses Hukum Berikutnya
Kasus ini menyedot perhatian publik, mengingat Ridwan Kamil adalah figur politik nasional, sementara Lisa Mariana dikenal sebagai selebritas digital dengan pengikut luas.
Analis hukum memperkirakan persidangan akan berlangsung alot, mengingat besarnya nilai gugatan dan kompleksitas tuduhan yang dilontarkan kedua belah pihak.
Pengadilan Negeri Bandung diharapkan segera menjadwalkan sidang pertama untuk mempertimbangkan gugatan balik ini. Sementara itu, publik menanti klarifikasi lebih lanjut dari Lisa Mariana terkait tuntutan hukum tersebut.