Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat meninjau Hutan Kota Srengseng di Kembangan, Jakarta Barat, Senin, 23 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Pengusaha Hiburan Malam Keluhkan Pajak Terlalu Besar, Pramono Anung: Kalau Untung Diem

Jumat 27 Jun 2025, 09:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDGubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak untuk pengusaha hiburan malam.

Hal itu disampaikan Pramono menanggapi keluhan pengusaha hiburan malam soal pajak yang kini mencapai 40 persen dan rencana kenaikan hingga 75 persen.

"Jadi kami kaji ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diem. Kalau lagi ketekan woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah gitu," ujar Pramono di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jumat, 27 Juni 2025.

Meski begitu, Pemprov Jakarta sudah memberikan keringanan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Kurangi Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

"Yang jelas, kemarin kan kami sudah mengumumkan memberikan kemudahan hotel dan juga restoran diberikan diskon," kata Pramono.

Keringanan tersebut berlaku selama dua bulan ke depan.

"Itu berlaku 2 bulan sampai 2 bulan ke depan. Karena memang saya sendiri juga terkejut pembayaran pajak DKI ini sampai dengan minggu lalu sudah 47 persen. Sementara nasional baru 32 persen. Itu menunjukkan bahwa pajak di DKI pembayarannya termasuk baik dan tertib," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mengeluhkan kondisi usaha hiburan malam yang tengah terpuruk akibat pajak yang tinggi.

"Artinya (usaha) kita ini sudah lagi mau mati. Sudah bukan loyo lagi, nih. Napas saya sudah di tenggorokan. Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya sudah lemas, sudah pasrah," ucap Hana beberapa waktu lalu. (cr-4)

Tags:
keringanan pajakhiburan malampajakPramono AnungGubernur Jakarta

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor