Tambahan Penghasilan Pensiunan PNS Golongan IV Juli 2025, Tunjangan Cair Nyaris Setengah Juta

Kamis 26 Jun 2025, 11:02 WIB
Tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS mulai Juli 2025. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Tambahan penghasilan bagi pensiunan PNS mulai Juli 2025. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Siap-siap bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tambahan penghasilan lewat tunjangan, hingga setengah juta.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memasuki masa pensiun.

Mulai 1 Juli 2025, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IV akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan pasangan suami/istri yang dicairkan bersamaan dengan gaji pokok pensiun bulanan.

Tambahan tunjangan tersebut diproyeksikan mencapai nilai hingga Rp495.000 atau hampir setengah juta rupiah, tergantung pada besaran gaji pokok masing-masing pensiunan.

Baca Juga: Autopsi Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Dilakukan Hari Ini di RS Bhayangkara Mataram

Rincian Gaji Pensiun Pokok Golongan IV

Golongan IV merupakan kelompok ASN yang pernah menduduki jabatan struktural atau fungsional tinggi.

Pensiunan pada golongan ini memiliki gaji pokok pensiun yang bervariasi berdasarkan masa kerja dan pangkat terakhir saat aktif. Adapun rincian kisaran gaji pokok pensiun per golongan sebagai berikut:

  • Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Dengan tambahan tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, maka nominal tunjangan bisa mencapai Rp495.000 per bulan untuk golongan IVe.

Baca Juga: Sri Mulyani Terapkan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang Shopee, Lazada, Tokopedia Cs, Ini Aturannya

Kebijakan Tunjangan Pasangan Pensiunan PNS

Tunjangan pasangan ini merupakan hak yang melekat bagi pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup dan telah terdaftar secara resmi dalam data kepegawaian saat mereka masih aktif.

Kebijakan ini bertujuan mendukung keberlanjutan kesejahteraan keluarga pensiunan serta memperhatikan aspek kehidupan sosial mereka setelah tidak lagi bertugas.

Kementerian Keuangan yang dikomandoi oleh Menteri Sri Mulyani mendukung penuh inisiatif tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada ASN yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Mekanisme Pencairan Dana oleh Taspen

PT Taspen sebagai badan yang bertugas menyalurkan dana pensiun dan tunjangan ASN menjamin proses pencairan akan dilakukan secara serentak dan tepat waktu. Dana akan disalurkan melalui rekening pensiunan di bank-bank mitra resmi Taspen.

Baca Juga: Beasiswa Dalam Negeri 2025 Masih Buka Pendaftaran hingga Juli, Cek Pilihan dan Syaratnya!

Untuk kemudahan, pensiunan dapat mengakses informasi pencairan melalui aplikasi mobile Taspen atau menghubungi layanan nasabah Taspen di seluruh Indonesia.

Sistem digital yang terus ditingkatkan menjamin kecepatan dan transparansi dalam proses penyaluran.

Syarat dan Ketentuan Penerima Tambahan

Agar dapat menerima tunjangan pasangan, pensiunan PNS Golongan IV harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai pensiunan aktif pada PT Taspen
  • Memiliki pasangan sah yang tercatat dalam data kepegawaian
  • Tidak mengalami perubahan status pernikahan (cerai atau meninggal)

Penerima yang telah memenuhi syarat tersebut akan langsung mendapatkan tambahan penghasilan bersamaan dengan dana pensiun bulanan mulai 1 Juli 2025.

Manfaat Tambahan Tunjangan untuk Kesejahteraan Lansia

Kehadiran tunjangan pasangan ini tidak hanya membantu meringankan kebutuhan harian para pensiunan, namun juga mendukung semangat mereka dalam menjalani masa pensiun secara produktif.

Banyak pensiunan PNS yang tetap aktif dalam kegiatan sosial, organisasi kemasyarakatan, bahkan menjalankan usaha kecil-kecilan.

Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pensiunan, memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan dasar hingga melakukan aktivitas yang meningkatkan kualitas hidup di usia senja.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini juga turut mendukung agenda nasional dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.

Stabilitas pendapatan bagi pensiunan menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kelompok lansia yang selama ini relatif rentan terhadap tekanan ekonomi.

Dengan adanya insentif ini, pemerintah berharap bisa mendorong partisipasi lansia dalam kegiatan ekonomi secara sehat dan bermartabat.


Berita Terkait


News Update