POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, Shoppe, dan TikTok Shop menarik pajak penghasilan dari para penjual.
Aturan ini direncanakan diumumkan pada Juli 2025 berdasarkan dokumen presentasi resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Platform penjualan online akan diminta untuk memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penghasilan penjual yang memiliki pendapatan tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Siapkan Kepgub Terkait Diskon Pajak Hotel dan Restoran
Selain dikenakan pajak, regulasi ini mencakup sanksi untuk platform yang terlambat dalam menyerahkan laporan kepada otoritas pajak.
Data Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara pada Januari-Mei 2025 anjlok sebesar 11,4 persen secara tahunan mencapai Rp995,3 triliun.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menolak untuk memberikan konfirmasi atas rincian aturan tersebut. Namun, organisasi ini menyatakan bahwa jutaan penjual berpotensi terdampak jika kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
Apabila aturan ini dijalankan sesuai rencana, maka pemerintah akan mengulang hal serupa yang pernah dicoba pada 2018. Saat itu, kebijakan pemungutan pajak digital hanya bertahan tiga bulan sebelum dibatalkan akibat penolakan dari pelaku industri.