Kunci Jawaban Modul 3.2, Apa yang Dimaksud dengan Konsep Keluarga Sukinah? Pelatihan Keluarga Sukinah

Kamis 26 Jun 2025, 15:15 WIB
Kunci jawaban Modul 3.2 tentang Keluarga Sukinah. (Sumber: pintar.kemenag.go.id)

Kunci jawaban Modul 3.2 tentang Keluarga Sukinah. (Sumber: pintar.kemenag.go.id)

POSKOTA.CO.IDPelatihan Keluarga Sukinah di Era Digital Angkatan I (MOOC Pintar Kemenag) menghadirkan Modul 3.2 yang membahas dua hal penting, yakni dokumen asing dalam persyaratan nikah dan cakupan Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974.

Sebelum mendaftar nikah, beberapa dokumen dari luar negeri harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia agar sah secara administratif. Dokumen tersebut meliputi:

  • Paspor pasangan.
  • Data orang tua (sertifikat atau akta kelahiran orang tua).
  • Akta kelahiran calon mempelai.

Kesimpulannya, seluruh dokumen asing di atas wajib diterjemahkan resmi ke bahasa Indonesia.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PCK UKPPG 2025 Part 2, Simak Selengkapnya

Isi Pasal 26 UU No. 1 Tahun 1974

Pasal 26 mengatur tentang pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan sah secara agama dan administrasi negara. Secara spesifik, pasal ini mencakup:

  • Perkawinan tidak tercatat secara administratif
  • Wali nikah tidak sah
  • Tidak dihadiri dua orang saksi

Jika salah satu atau semua unsur di atas terjadi, pernikahan dapat dibatalkan melalui pengadilan agama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 3 Topik 1 PPG 2025: Bagaimana Guru Dapat Menyesuaikan Metode Pengajaran?

Kenapa Penting?

  • Memastikan kepatuhan hukum dan keabsahan nikah di mata negara.
  • Menghindari risiko pembatalan yang berujung pada kerugian emosional dan finansial.
  • Mempermudah proses pencatatan dan validasi dokumen ketika menikah di Indonesia.

Berita Terkait


News Update