POSKOTA.CO.ID - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana, kini memasuki babak baru yang lebih serius di meja hijau.
Persoalan hukum ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam gugatan awalnya, Lisa menyebut adanya kerugian materiil sebesar Rp6,6 miliar dan immateriil sebesar Rp10 miliar, menjadikan total nilai gugatan yang ia layangkan mencapai Rp16,6 miliar.
Tak tinggal diam, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya segera mengambil langkah hukum balik.
Ia mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Lisa Mariana dengan total nilai tuntutan fantastis mencapai Rp105 miliar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sistem e-court dan teregister dalam nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Dalam gugatan tersebut, Ridwan Kamil merinci bahwa nilai kerugian materiil yang dituntut mencapai Rp5 miliar.
Sementara itu, kerugian immateriil yang diklaimnya jauh lebih besar, yakni sebesar Rp100 miliar.
Baca Juga: Kasus Lisa Mariana dan Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kejati Jabar Mulai Lakukan Penyidikan
Dampak Terhadap Nama Baik Ridwan Kamil
Dalam pernyataan resminya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan gugatan rekonvensi senilai Rp105 miliar bukan ditujukan sebagai bentuk pembalasan pribadi.
Melainkan, kata dia, sebagai upaya mempertahankan marwah hukum serta menjaga kehormatan tokoh publik dari serangan fitnah di ruang digital.
"Kami berharap gugatan balik ini dikabulkan seluruhnya, demi menjaga integritas hukum dan mencegah preseden buruk berupa upaya menjatuhkan kehormatan publik untuk motif ekonomi semata," tegas Muslim Jaya dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, pihak Ridwan Kamil menilai berbagai unggahan Lisa Mariana di media sosial telah membawa dampak serius terhadap reputasi eks calon Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca Juga: Viral Foto Ridwan Kamil Muncul di Konvoi Kemenangan Persib, Publik Bertanya-Tanya Maksudnya
Narasi yang dinilai bernuansa fitnah itu, menurut kuasa hukum, bukan hanya mencederai nama baik pribadi Ridwan Kamil, namun juga merusak citranya sebagai tokoh publik.
Atas dasar itu, pihak Ridwan Kamil turut mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh unggahan yang dinilai bermuatan fitnah dari media sosialnya.
Kemudian, tim hukum juga mendesak agar tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di berbagai platform media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.