BSU 2025 Disalurkan Bertahap, Simak Syarat dan Cara Mengecek Bantuan Rp600 Ribu dari Kemnaker di Sini!

Kamis 26 Jun 2025, 18:20 WIB
BSU 2025 disalurkan bertahap (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

BSU 2025 disalurkan bertahap (Sumber: Pexel/Ahsanjaya)

Kemnaker juga menyatakan bahwa BSU tahap kedua akan disalurkan setelah seluruh proses tahap pertama selesai. Diperkirakan ada sekitar 4,5 juta pekerja tambahan yang menjadi sasaran bantuan pada tahap kedua.

Meski belum ada tanggal pasti, pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan data, sistem, dan anggaran yang tersedia.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMK/UMP daerah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Cara Cek Status Penerima BSU

  1. Kunjungi situs resmi: https://kemnaker.go.id
  2. Login dengan akun yang telah terdaftar atau buat akun baru.
  3. Lengkapi data diri, termasuk info pekerjaan dan nomor BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pilih menu “BSU” untuk memeriksa status secara berkala.

Bantuan senilai Rp600 ribu ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah dalam menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat.

Oleh karena itu, para pekerja yang merasa memenuhi syarat disarankan rutin memantau status mereka di situs resmi Kemnaker.


Berita Terkait


News Update