POSKOTA.CO.ID - Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan balik terhadap Lisa Mariana, menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Gugatan ini merupakan respons atas tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Lisa kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan Lisa tidak memiliki dasar dan telah merusak nama baik serta reputasi kliennya.
Nilai gugatan terdiri dari ganti rugi materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp100 miliar.
Baca Juga: Skandal Video 7 Menit Msbreewc dan Ello MG Viral, Link Rekaman Full Durasi Masih Diburu Netizen
"Klien kami menjadi korban dari berbagai tuduhan tidak berdasar yang tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan upaya sistematis untuk menghancurkan reputasi melalui pemanfaatan ruang publik," ujar Muslim.
Gugatan balik tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg pada Rabu, 25 Juni 2025.
Menurut Muslim, tuntutan ganti rugi materiil mencakup biaya hukum, terapi psikologis, kehilangan pendapatan, dan kerugian lainnya. Sementara ganti rugi immateriil diajukan atas dasar kerusakan reputasi Ridwan Kamil sebagai figur publik, tekanan mental, serta gangguan terhadap kehidupan keluarganya.
Dalam dokumen gugatan, Ridwan Kamil menuduh Lisa Mariana telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca Juga: Pasha Ungu Kembali Jadi Sorotan Publik, Terkait Insiden Dimas Anggara dan Kiesha Alvaro?
"Lisa Mariana menyebarkan klaim tanpa bukti bahwa klien kami memiliki hubungan intim di luar nikah, menyebabkan kehamilan, dan mendorong aborsi. Semua itu tidak benar dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, termasuk melalui tes DNA," tegas Muslim.
Dia menambahkan bahwa Lisa kerap menyebarkan informasi menyesatkan dan fitnah melalui berbagai platform, seperti media sosial dan podcast. Hal ini dinilai telah mencemarkan nama baik Ridwan Kamil, baik sebagai tokoh publik maupun individu.
"Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan LM menghapus seluruh konten fitnah di media sosial serta memuat permintaan maaf di media massa dan platform digital selama tujuh hari berturut-turut," jelasnya.
Selain gugatan perdata, laporan terhadap Lisa Mariana juga telah dilayangkan ke Bareskrim Polri dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
"Kami berharap gugatan ini dikabulkan sepenuhnya demi menegakkan keadilan hukum dan mencegah praktik merusak reputasi orang lain hanya untuk kepentingan ekonomi," pungkas Muslim.