POSKOTA.CO.ID - Tahun ajaran baru 2025 menjadi tonggak penting dalam dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Sidoarjo. Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) akan segera melangkah ke jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi tahap paling krusial yang dinanti para calon siswa dan orang tua.
Di antara berbagai jalur seleksi yang tersedia, jalur zonasi yang kini lebih dikenal sebagai jalur domisili—menjadi pilihan utama karena mengutamakan kedekatan geografis calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Sistem zonasi ini menekankan prinsip keadilan akses pendidikan berdasarkan lokasi tempat tinggal, dan menjadi kebijakan nasional yang diterapkan secara ketat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sidoarjo.
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMP Sidoarjo 2025 melalui jalur domisili akan diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB. Para calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang pada 28–30 Juni 2025, guna mengamankan kursi di sekolah yang dituju.
Mengenal Jalur Zonasi (Domisili) dalam PPDB SMP Sidoarjo 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mendorong implementasi sistem zonasi secara nasional dalam proses PPDB. Sistem ini bertujuan menghapus stigma sekolah “unggulan” dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Di Kabupaten Sidoarjo, jalur zonasi menjadi salah satu skema paling krusial dalam seleksi masuk SMP negeri.
Kini, istilah “zonasi” resmi berganti menjadi jalur domisili, namun prinsip dasarnya tetap sama: mengutamakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah negeri tujuan. Dalam konteks Sidoarjo, sistem ini dibagi menjadi tiga tingkatan prioritas berdasarkan lokasi domisili calon peserta didik.
Tingkat Prioritas Jalur Domisili:
- Prioritas 1: Domisili berada dalam RT yang sama dengan RT sekolah atau berbatasan langsung.
- Prioritas 2: Domisili berada di RT sekitar sekolah, masih dalam satu wilayah kelurahan.
- Prioritas 3: Bertempat tinggal di kelurahan atau desa yang masih terjangkau atau terdekat dari sekolah.
Skema Penilaian Jarak dan Tambahan Skor
Proses seleksi tidak hanya berbasis administratif, tetapi juga berbasis teknologi digital berbantuan sistem pemetaan geografis. Lokasi tempat tinggal yang dicantumkan saat pendaftaran akan diukur berdasarkan koordinat geografis (GPS).
Skema Penilaian Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah:
- <100 meter: 200 poin
- Setiap 100 meter tambahan: pengurangan 1 poin
Contohnya, jika siswa tinggal 400 meter dari sekolah:
- 200 – (3 x 1) = 197 poin
Selain skor jarak, sistem juga memberikan poin tambahan berdasarkan kategori zonasi, yaitu:
- +40 poin: Domisili satu RT atau RT berbatasan langsung
- +30 poin: RT sekitar sekolah
- +20 poin: Satu desa atau kelurahan yang berdekatan
Dengan demikian, siswa dengan jarak tempat tinggal lebih dekat serta kategori zonasi lebih tinggi akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima di sekolah pilihan.