POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa minggu terakhir, tagar dan keluhan mengenai sistem pelaporan pajak Coretax mencuat di media sosial, khususnya Twitter (kini X). Wajib pajak, terutama dari kalangan pengusaha kena pajak (PKP), melaporkan bahwa menu “Perubahan Masa Pengkreditan” pada sistem e-Faktur Pajak Masukan mendadak tidak dapat diakses.
Akibatnya, pengguna kesulitan memilih bulan pengkreditan yang sesuai dengan faktur yang diterima. Gangguan ini menjadi krusial karena berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian perhitungan antara pajak keluaran dan pajak masukan, dan lebih buruk lagi, dapat menimbulkan sanksi administratif karena kesalahan pelaporan.
Seorang pengguna X menulis dengan nada kesal:
“Min, ini Coretax tiap bulan ada aja akrobatnya. Sekarang nggak bisa pilih bulan pengkreditan, padahal laporan sudah mepet!”
Baca Juga: Heboh Sejumlah Grup Facebook Hilang Massal, Apa Penyebabnya?
Mengapa Masalah Ini Bisa Terjadi?
Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa penyebab umum kenapa menu pengubahan masa pengkreditan tidak dapat diakses oleh pengguna. Berikut beberapa alasan teknis dan administratif yang dijelaskan oleh DJP:
- Faktur Masih Berstatus Draft
Coretax hanya mengizinkan pengubahan masa pengkreditan jika status faktur sudah “Approved”. Jika statusnya masih “Draft” atau “Dalam Proses”, maka sistem otomatis akan menonaktifkan opsi perubahan bulan pajak. - Validasi Data Tidak Lengkap atau Belum Diterima Sistem
Data faktur yang belum masuk sepenuhnya ke server pusat bisa menghambat aktivasi fitur pengkreditan. Ini sering terjadi ketika koneksi internet pengguna tidak stabil saat proses input. - Cache dan Cookies yang Menumpuk di Browser
Masalah teknis sederhana seperti cache dan cookies browser yang tidak dibersihkan juga dapat menyebabkan tampilan data di Coretax tidak diperbarui dengan benar. - Bug atau Gangguan Sementara di Server Coretax
Seperti sistem daring lainnya, Coretax juga tidak kebal dari gangguan teknis. Maintenance rutin atau server overload pada jam sibuk kerap menjadi penyebab fungsi sistem terganggu.
Solusi Praktis yang Direkomendasikan DJP
Jika Anda mengalami kendala serupa, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan sejumlah langkah teknis yang bisa Anda lakukan secara mandiri sebelum menghubungi helpdesk pajak. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pastikan Faktur Sudah Berstatus “Approved”
- Masuk ke menu Faktur Pajak Masukan.
- Cek kolom status faktur yang ingin dikreditkan.
- Jika masih “Draft”, segera lakukan proses approval.
- Setelah berstatus “Approved”, menu perubahan masa pengkreditan akan aktif secara otomatis.
2. Gunakan Tombol Pensil (Edit)
- Klik ikon pensil di baris faktur yang ingin diubah.
- Ubah bulan pengkreditan sesuai faktur dan periode pajak yang benar.
- Klik Simpan dan lanjutkan dengan tombol Kreditkan agar faktur tercatat di sistem.
3. Bersihkan Cache dan Cookies Browser
- Buka pengaturan browser, hapus cache dan cookies.
- Atau gunakan mode Incognito (Chrome) atau Private (Firefox) untuk menghindari konflik data lama.
4. Gunakan Tombol Refresh di Coretax
- Setelah masuk ke halaman faktur pajak, tekan tombol refresh pada sistem Coretax.
- Ini akan memuat ulang data faktur dan mengaktifkan fitur yang sebelumnya tersembunyi akibat pemrosesan belum selesai.
Langkah Lanjutan Jika Masih Mengalami Masalah
Jika keempat langkah di atas sudah dicoba tetapi gangguan tetap terjadi, berikut alternatif solusi tambahan:
- Akses Coretax di Luar Jam Sibuk
Server sering kali lambat merespons pada jam padat, seperti pagi hari atau menjelang batas waktu pelaporan. Coba akses pada malam hari atau dini hari. - Gunakan Jaringan Internet yang Lebih Stabil
Koneksi lambat bisa membuat data tidak terproses sempurna. Gunakan Wi-Fi atau jaringan yang lebih cepat. - Laporkan Masalah ke Helpdesk KPP atau Kring Pajak
Hubungi layanan live chat di situs resmi pajak.go.id, telepon 1500200, atau kunjungi langsung KPP tempat Anda terdaftar.
Sertakan informasi berikut:- NIK dan NPWP
- ID faktur terkait
- Screenshot tampilan error
- Penjelasan langkah yang sudah dicoba
Pentingnya Masa Pengkreditan yang Akurat
Dalam sistem perpajakan, terutama PPN, ketepatan bulan pengkreditan adalah aspek yang sangat penting. Kesalahan memilih masa pajak bisa berdampak pada:
- Pajak Masukan Tidak Terserap di Bulan yang Tepat
Jika masa kredit salah, faktur bisa dianggap tidak valid untuk bulan pelaporan tersebut. - Pajak Keluaran Lebih Besar dari Masukan
Hal ini menyebabkan saldo pajak kurang bayar, yang dapat berujung pada sanksi. - Risiko Denda Administratif
DJP bisa mengenakan denda karena kesalahan pelaporan, meski terjadi karena error sistem.
Baca Juga: Baso Aci Bakal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda dari Garut
Tips Pencegahan ke Depan
Agar tidak terulang kembali, berikut beberapa tips pencegahan yang bisa diterapkan:
- Validasi faktur secara berkala dan jangan menunda hingga mendekati batas pelaporan.
- Selalu lakukan clear cache dan refresh sistem sebelum penginputan masal.
- Buat catatan internal atas setiap transaksi dan masa pengkreditannya.
- Ikuti forum-forum wajib pajak di media sosial untuk mendapatkan pembaruan teknis secara real-time.
Permasalahan teknis seperti tidak munculnya menu pengkreditan di Coretax memang dapat mengganggu proses pelaporan pajak. Namun, dengan pemahaman penyebab, solusi teknis yang tepat, serta kewaspadaan administrasi, wajib pajak dapat menghindari kesalahan fatal dalam pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak pun terus meningkatkan layanan dan transparansi demi kelancaran kewajiban pajak di era digital.
Jika Anda adalah PKP yang mengalami kendala serupa, pastikan Anda selalu mengikuti update terbaru dari DJP dan jangan ragu untuk mencari bantuan melalui kanal resmi yang disediakan.