Menu Perubahan Masa Pengkreditan PPn Tiba-Tiba Tidak Bisa Diakses, Ini Solusinya (Sumber: Dok/Coretax)

EKONOMI

Coretax Tidak Bisa Edit Masa Pengkreditan PPn? Ini Penyebab, Solusi, dan Pentingnya Ketepatan Pelaporan Pajak

Rabu 25 Jun 2025, 10:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa minggu terakhir, tagar dan keluhan mengenai sistem pelaporan pajak Coretax mencuat di media sosial, khususnya Twitter (kini X). Wajib pajak, terutama dari kalangan pengusaha kena pajak (PKP), melaporkan bahwa menu “Perubahan Masa Pengkreditan” pada sistem e-Faktur Pajak Masukan mendadak tidak dapat diakses.

Akibatnya, pengguna kesulitan memilih bulan pengkreditan yang sesuai dengan faktur yang diterima. Gangguan ini menjadi krusial karena berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian perhitungan antara pajak keluaran dan pajak masukan, dan lebih buruk lagi, dapat menimbulkan sanksi administratif karena kesalahan pelaporan.

Seorang pengguna X menulis dengan nada kesal:

“Min, ini Coretax tiap bulan ada aja akrobatnya. Sekarang nggak bisa pilih bulan pengkreditan, padahal laporan sudah mepet!”

Baca Juga: Heboh Sejumlah Grup Facebook Hilang Massal, Apa Penyebabnya?

Mengapa Masalah Ini Bisa Terjadi?

Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat beberapa penyebab umum kenapa menu pengubahan masa pengkreditan tidak dapat diakses oleh pengguna. Berikut beberapa alasan teknis dan administratif yang dijelaskan oleh DJP:

  1. Faktur Masih Berstatus Draft
    Coretax hanya mengizinkan pengubahan masa pengkreditan jika status faktur sudah “Approved”. Jika statusnya masih “Draft” atau “Dalam Proses”, maka sistem otomatis akan menonaktifkan opsi perubahan bulan pajak.
  2. Validasi Data Tidak Lengkap atau Belum Diterima Sistem
    Data faktur yang belum masuk sepenuhnya ke server pusat bisa menghambat aktivasi fitur pengkreditan. Ini sering terjadi ketika koneksi internet pengguna tidak stabil saat proses input.
  3. Cache dan Cookies yang Menumpuk di Browser
    Masalah teknis sederhana seperti cache dan cookies browser yang tidak dibersihkan juga dapat menyebabkan tampilan data di Coretax tidak diperbarui dengan benar.
  4. Bug atau Gangguan Sementara di Server Coretax
    Seperti sistem daring lainnya, Coretax juga tidak kebal dari gangguan teknis. Maintenance rutin atau server overload pada jam sibuk kerap menjadi penyebab fungsi sistem terganggu.

Solusi Praktis yang Direkomendasikan DJP

Jika Anda mengalami kendala serupa, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan sejumlah langkah teknis yang bisa Anda lakukan secara mandiri sebelum menghubungi helpdesk pajak. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pastikan Faktur Sudah Berstatus “Approved”

2. Gunakan Tombol Pensil (Edit)

3. Bersihkan Cache dan Cookies Browser

4. Gunakan Tombol Refresh di Coretax

Langkah Lanjutan Jika Masih Mengalami Masalah

Jika keempat langkah di atas sudah dicoba tetapi gangguan tetap terjadi, berikut alternatif solusi tambahan:

Pentingnya Masa Pengkreditan yang Akurat

Dalam sistem perpajakan, terutama PPN, ketepatan bulan pengkreditan adalah aspek yang sangat penting. Kesalahan memilih masa pajak bisa berdampak pada:

Baca Juga: Baso Aci Bakal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda dari Garut

Tips Pencegahan ke Depan

Agar tidak terulang kembali, berikut beberapa tips pencegahan yang bisa diterapkan:

Permasalahan teknis seperti tidak munculnya menu pengkreditan di Coretax memang dapat mengganggu proses pelaporan pajak. Namun, dengan pemahaman penyebab, solusi teknis yang tepat, serta kewaspadaan administrasi, wajib pajak dapat menghindari kesalahan fatal dalam pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak pun terus meningkatkan layanan dan transparansi demi kelancaran kewajiban pajak di era digital.

Jika Anda adalah PKP yang mengalami kendala serupa, pastikan Anda selalu mengikuti update terbaru dari DJP dan jangan ragu untuk mencari bantuan melalui kanal resmi yang disediakan.

Tags:
Error Coretax Mei 2025Pajak masukan approvedDJP Coretax tidak bisa aksesSPT Masa PPNFaktur pajak masukan CoretaxMasa pengkreditan tidak bisa diubahCoretax error PPn

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor