POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2,45 juta pekerja pada Selasa, 24 Juni 2025
Bantuan ini disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran BSU adalah bentuk dukungan dari pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat yang memiliki penghasilan rendah
BSU 2025 merupakan subsidi tunai yang diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK/UMP.
Program BSU disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Saldo Rp600.000 Masuk Rekening, BSU 2025 Kapan Ada Lagi? Simak Jadwal dan Cara Cek Pakai NIK KTP
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk mengetahui apakah Anda terverifikasi sebagai penerima BSU, silahkan cek langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol "Cek Status Penerima BSU"
- Isi formulir dengan data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik "Lanjutkan"
- Cek status Anda di halaman hasil
Jika status menunjukkan belum memenuhi kriteria, berarti Anda tidak termasuk penerima. Namun, jika diminta melakukan pembaruan rekening, segera lengkapi data bank Himbara Anda.