POSKOTA.CO.ID - Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanya-tanya apakah mereka bisa mencairkan seluruh dana pensiun sekaligus saat memasuki masa pensiun.
Pertanyaan ini kerap muncul karena sebagian besar pekerja di sektor swasta menerima pesangon dalam bentuk lump sum atau pembayaran satu kali. Namun, sistem pensiunan PNS ternyata memiliki mekanisme yang berbeda.
Pemerintah Indonesia telah mengatur skema pensiun PNS secara khusus untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang para pensiunan.
Berbeda dengan sistem pesangon di perusahaan swasta, dana pensiun PNS dirancang untuk dibayarkan secara berkala seumur hidup. Hal ini bertujuan melindungi mantan ASN dari risiko kehabisan dana di masa tua.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025? Ini Penjelasan Resmi Terbaru dari Taspen
Lantas, mengapa pensiunan PNS tidak diperbolehkan mengambil seluruh dananya sekaligus? Jawabannya terletak pada peraturan yang mengikat, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Hanya Tabungan Hari Tua (THT) yang bisa dicairkan sekaligus, sedangkan gaji pensiun bulanan tetap dibayarkan secara rutin hingga akhir hayat.
Mengapa Pensiunan PNS Tidak Bisa Mengambil Seluruh Dana Sekaligus?
Menurut peraturan yang berlaku, dana pensiun PNS dikelola melalui mekanisme asuransi sosial, bukan sistem tabungan biasa.
Tujuannya adalah memastikan pensiunan tetap memiliki penghasilan bulanan hingga akhir hayat, sehingga terhindar dari risiko kehabisan dana di usia lanjut.
Beberapa landasan hukum yang mengatur hal ini antara lain:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- PT Taspen (Persero) sebagai badan yang mengelola program pensiun PNS.
Baca Juga: Tampil Segar dan Awet Muda, Ini Rekomendasi Skincare 2025 untuk Pensiunan PNS
Jenis Pembayaran Pensiun PNS
Ada tiga komponen utama dalam dana pensiun PNS, dengan ketentuan pencairan yang berbeda:
Gaji Pensiun Bulanan
- Dibayarkan setiap bulan seumur hidup.
- Tidak dapat dicairkan sekaligus.
- Bertujuan memberikan penghasilan tetap bagi pensiunan.
Tabungan Hari Tua (THT)
- Satu-satunya komponen yang bisa dicairkan sekaligus.
- Terdiri dari iuran pegawai, iuran pemerintah, dan hasil investasi.
- Diberikan saat PNS resmi pensiun.
Uang Duka Wafat (UDW)
- Diberikan kepada ahli waris jika pensiunan meninggal dunia.
- Bukan bagian dari pencairan pensiun biasa.
Baca Juga: Aturan Baru Penarikan Gaji Pensiunan PNS Mulai 1 Juli 2025: Siapa Saja yang Bisa Menjadi Wakil?
Mengapa Sistem Ini Dipertahankan?
Kebijakan ini dibuat untuk melindungi pensiunan dari risiko finansial di masa tua. Jika seluruh dana pensiun bisa diambil sekaligus, ada kemungkinan dana tersebut habis sebelum pensiunan meninggal dunia. Dengan sistem pembayaran bulanan, pemerintah memastikan kesejahteraan jangka panjang bagi mantan PNS.
Pensiunan PNS tidak bisa mengambil seluruh dana pensiun sekaligus, kecuali Tabungan Hari Tua (THT). Skema ini dirancang untuk memberikan jaminan keuangan berkelanjutan bagi para pensiunan.
Bagi PNS yang akan pensiun, penting memahami peraturan ini agar dapat merencanakan keuangan masa tua dengan lebih baik.
Dengan memahami ketentuan ini, PNS yang akan memasuki masa pensiun dapat lebih baik dalam merencanakan keuangan masa depannya.
Meski tidak bisa mencairkan seluruh dana sekaligus, sistem pensiun berkala justru memberikan jaminan penghasilan tetap yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Bagi yang masih memiliki pertanyaan terkait hak pensiun, disarankan untuk menghubungi PT Taspen (Persero) atau mengakses informasi resmi melalui situs dan kantor cabang terdekat. Dengan persiapan yang matang, masa pensiun bisa menjadi periode kehidupan yang nyaman dan sejahtera.