Baca Juga: Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan Dana BSU 2025
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum pencairan BSU.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Pengecekan status BSU dapat dilakukan melalui laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Kapan BSU Cair 2025 Paling Lambat dan Kenapa Dana Belum Masuk Rekening? Begini Penjelasannya
Antisipasi Hoaks, Penerima Diminta Waspada
Meski ada laporan pencairan, Kemnaker mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan. "Kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut. Jika ada informasi resmi, akan kami sampaikan melalui kanal resmi pemerintah," tambah Sunardi.
Pekerja dan guru yang memenuhi syarat disarankan untuk memantau saldo rekening secara berkala sambil menunggu pengumuman lebih lanjut.
Pemerintah memastikan bahwa bantuan akan disalurkan kepada yang berhak, meski waktu pastinya masih menunggu proses verifikasi.
Dengan masih menunggu kepastian resmi dari pemerintah, penerima BSU 2025 diharapkan tetap tenang dan bersabar. Segala informasi terkait pencairan bantuan sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keabsahannya.
Bagi pekerja dan guru yang memenuhi syarat, disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi sembari memeriksa rekening secara berkala.
Pemerintah memastikan bahwa bantuan ini akan disalurkan kepada yang berhak, meskipun prosesnya membutuhkan waktu untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi penyaluran.