POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang terdampak kondisi perekonomian nasional. Bantuan sebesar Rp600 ribu ini diberikan untuk periode Juni–Juli 2025 dan mulai cair sejak minggu kedua bulan Juni.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan diupayakan mulai pertengahan Juni. Hal tersebut disampaikan pada acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis (19/6/2025), sebagaimana dilansir dari Antara.
"Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," ujar Estiarty dalam pernyataannya.
Program ini menargetkan peningkatan daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih tertekan, dengan menyalurkan dana langsung ke rekening para penerima melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Latar Belakang Program BSU
Program BSU pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 saat Indonesia menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19. Kala itu, bantuan diberikan sebagai bentuk tanggap darurat pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja.
Seiring berjalannya waktu, program ini menjadi bentuk komitmen berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja, terlebih ketika daya beli melemah akibat tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Skema dan Metode Penyaluran
Skema penyaluran BSU 2025 tetap mengacu pada sistem tahun-tahun sebelumnya. Penerima yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan, akan langsung mendapatkan transfer dana sebesar Rp600 ribu ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), antara lain BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Kemnaker melalui akun Instagram resminya @kemnaker juga menegaskan bahwa tidak diperlukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan BSU.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!" tulis akun resmi Kemnaker (17/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU, pekerja atau buruh harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Memiliki penghasilan maksimal sesuai ketentuan regional (biasanya di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK).
- Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah seperti Program Kartu Prakerja atau bansos PKH.
Cara Cek Status BSU 2025 Menggunakan NIK
Bagi pekerja atau buruh yang ingin memastikan status penerimaan bantuan, dapat mengeceknya melalui dua platform resmi:
1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah hingga menemukan fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data berikut secara lengkap:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP aktif
- Alamat email aktif
- Klik tombol "Lanjutkan" dan ikuti proses verifikasi hingga selesai.
2. Melalui Portal BSU Kemnaker
Langkahnya:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun Kemnaker Anda.
- Jika belum memiliki akun, silakan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah login, akan terlihat notifikasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak.
Status Verifikasi: Sudah Cek tapi Belum Cair?
Banyak pekerja yang mengeluhkan status mereka sudah “terverifikasi” namun bantuan belum kunjung masuk ke rekening. Pihak Kemnaker meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.
Kemnaker juga meminta para calon penerima untuk memastikan bahwa rekening bank Himbara mereka aktif dan tidak mengalami masalah teknis. Jika diperlukan, penerima dapat menghubungi layanan pelanggan dari masing-masing bank untuk mengecek kendala pencairan.
Tujuan BSU: Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Dalam pernyataan resminya, pemerintah menjelaskan bahwa BSU bukan sekadar bantuan langsung tunai, melainkan bagian dari strategi ekonomi nasional untuk menjaga konsumsi rumah tangga pekerja tetap stabil. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, bantuan semacam ini diharapkan dapat menjaga roda konsumsi domestik agar tidak lesu.
Kontrol dan Transparansi
Untuk menjaga kredibilitas program, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan kanal pengaduan dan verifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian data atau dugaan penyalahgunaan. Masyarakat diimbau untuk mengakses hanya situs resmi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal yang mengatasnamakan program BSU.
Cara Mengecek Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Rekening Mandiri
Sebagai tambahan informasi bermanfaat bagi masyarakat, terutama pekerja penerima BSU dari pemerintah, berikut langkah-langkah cara mengecek apakah BSU sudah masuk ke rekening Mandiri Anda:
1. Melalui Livin' by Mandiri
- Unduh dan buka aplikasi Livin’ by Mandiri (aplikasi resmi Bank Mandiri).
- Login menggunakan user ID dan password.
- Pilih menu “Rekening”.
- Klik pada rekening tabungan utama Anda.
- Lihat mutasi rekening dan cari keterangan transfer masuk dari Kemnaker atau BSU.
2. Melalui ATM Mandiri
- Kunjungi mesin ATM Mandiri terdekat.
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu “Informasi Saldo” atau “Mutasi Rekening”.
- Lihat apakah ada dana masuk dari program subsidi upah.
3. Melalui Website Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Daftar atau login akun Kemnaker Anda.
- Isi data sesuai dengan NIK dan nomor rekening.
- Jika lolos verifikasi dan sudah disalurkan, status akan tertulis sebagai “Telah Disalurkan ke Bank Mandiri”.
4. Hubungi Call Center Mandiri
Jika belum yakin, Anda juga dapat menghubungi Mandiri Call di 14000 untuk konfirmasi status pencairan BSU.
BSU 2025 telah resmi dicairkan mulai minggu kedua Juni dan menyasar para pekerja/buruh yang memenuhi syarat secara langsung melalui rekening bank Himbara.
Dengan nilai bantuan Rp600 ribu, program ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli dan mendukung kestabilan ekonomi masyarakat kelas pekerja.
Pastikan Anda mengecek status penerima BSU melalui NIK di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau portal Kemnaker agar terhindar dari informasi hoaks. Jika Anda belum menerima dana, bersabarlah karena proses pencairan dilakukan bertahap.