POSKOTA.CO.ID - Kesejahteraan guru kembali mendapat angin segar pada Juni 2025. Pemerintah daerah di berbagai wilayah telah memulai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan 2.
Berdasarkan pantauan dari media nasional, setidaknya 11 daerah telah mencairkan TPG pada minggu ketiga bulan Juni. Hal ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para guru, baik ASN maupun Non-ASN, yang selama ini menantikan kejelasan realisasi tunjangan tersebut.
Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pendidik yang telah memenuhi syarat profesionalisme dan beban kerja sesuai ketentuan. Pencairan yang tepat waktu menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga mutu pendidikan nasional.
Baca Juga: Dukung Program Prabowo, Setiabudiland Kembangkan Rumah MBR
Daftar 11 Daerah yang Telah Mencairkan TPG Triwulan 2
Berikut adalah daftar daerah yang telah mulai menyalurkan TPG Triwulan 2:
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Pangkep
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Sikka
- Kota Makassar
- Kabupaten Konawe
- Kepulauan Tanimbar
- (Masih diverifikasi satu wilayah lain oleh Kemendikbudristek)
Beberapa daerah lainnya dikabarkan masih dalam proses verifikasi dan pencairan administratif. Umumnya, keterlambatan disebabkan oleh kendala penginputan data di Dapodik atau belum rampungnya proses validasi keuangan di tingkat kabupaten/kota.
Regulasi Terbaru: Syarat Guru ASN Penerima TPG 2025
Pencairan TPG tidak diberikan secara serampangan. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 telah menetapkan syarat teknis bagi guru ASN yang berhak menerima tunjangan ini. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:
1. Kepemilikan Sertifikat Pendidik
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik resmi yang dikeluarkan oleh LPTK dan diakui oleh Kementerian.
2. Status Kepegawaian
Guru yang menerima TPG harus berstatus sebagai ASN Daerah (ASND) di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Terdata dalam Dapodik
Guru harus aktif mengajar di satuan pendidikan yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
NRG ini diterbitkan oleh Kementerian sebagai tanda keabsahan data dan status guru profesional.
5. Surat Keputusan Mengajar Sesuai Sertifikat
Guru harus mengajar atau membimbing peserta didik pada mata pelajaran yang sesuai dengan bidang keahlian yang tercantum dalam sertifikat pendidik.
6. Rasio Jumlah Siswa
Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) harus memenuhi syarat minimum sesuai bentuk satuan pendidikan yang ditetapkan dalam regulasi.
7. Beban Kerja
Guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
8. Tidak Terikat di Instansi Lain
Guru tidak boleh menjadi pegawai tetap di instansi lain di luar satuan pendidikan tempat mengajar.
Bagaimana dengan Guru Non-ASN?
Meski regulasi banyak menyoroti guru ASN, guru Non-ASN pun tetap dapat menerima TPG apabila memenuhi seluruh kriteria di atas, terutama dalam hal kepemilikan sertifikat pendidik, SK pengangkatan, dan keterlibatan aktif dalam sistem Dapodik.
Pemerintah terus mendorong kesetaraan antara guru ASN dan Non-ASN dalam pemberian tunjangan, meskipun masih terdapat perbedaan dalam status hukum dan administrasi.
TPG TW 1 Dirapel atau Dihapus?
Banyak guru mempertanyakan nasib TPG Triwulan 1 (TW 1) yang sebelumnya sempat mengalami penundaan pencairan. Berdasarkan informasi terakhir dari Kementerian, beberapa daerah telah merapel pencairan TPG TW 1 bersamaan dengan TW 2, terutama bagi guru yang lolos validasi administrasi setelah tenggat waktu TW 1.
Namun, untuk guru yang tidak memenuhi persyaratan atau ditemukan ketidaksesuaian data, TPG TW 1 dinyatakan hangus dan tidak dapat dicairkan, meskipun di TW 2 telah memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi setiap guru untuk memastikan keterkinian datanya di Dapodik dan melakukan validasi berkala.
TPG dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru
Pencairan TPG secara berkala merupakan komponen penting dalam mendorong semangat kerja dan kualitas pengajaran para guru. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berkomitmen untuk terus menyederhanakan proses pencairan, termasuk melalui sistem digitalisasi berbasis Dapodik dan SIMPKB.
Pemerintah daerah pun diminta aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan administrasi kepada guru di wilayah masing-masing agar tidak tertinggal dalam proses pencairan.
Baca Juga: Dukung Program Prabowo, Setiabudiland Kembangkan Rumah MBR
Tantangan dan Harapan
Meskipun kebijakan ini positif, pencairan TPG masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya:
- Keterlambatan input Dapodik dari sekolah
- Kurangnya sosialisasi terhadap regulasi baru
- Kesulitan akses untuk guru di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar)
Harapannya, ke depan seluruh guru di Indonesia, tanpa terkecuali, dapat memperoleh hak mereka dengan mudah dan tepat waktu.
Pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 membawa harapan besar bagi peningkatan kesejahteraan guru. Dengan regulasi yang semakin tegas dan proses digitalisasi yang kian terintegrasi, diharapkan pencairan TPG ke depan menjadi lebih lancar dan merata. Para guru diharapkan terus memperbarui data, memahami regulasi, dan aktif melakukan validasi agar tidak tertinggal dalam program penghargaan profesi ini.
Jika Anda adalah guru yang menantikan pencairan TPG, pastikan semua persyaratan administratif telah dipenuhi dan selalu ikuti perkembangan informasi dari dinas pendidikan setempat serta platform resmi Kementerian.