PALMERAH, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan modus konser musik Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo yang dikenal sebagai YouTuber, membenarkan semua keterangan yang disampaikan pegawai BCA, Frans Napitupulu yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 23 Juni 2025.
"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada majelis hakim saat dipertegas terkait pernyataan saksi.
Terdakwa Ranggo saat ini menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Salemba yang menjadi tempatnya ditahan.
Dalam kesaksiannya, Frans membeberkan mengenai proses pencairan cek yang gagal dilakukan oleh pihak korban Njoto Soe Eksan.
Baca Juga: PN Jakbar Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penipuan Konser Musik yang Rugikan Korban Rp3 Miliar
Ia berujar, ada tiga lembar cek yang dibawa oleh pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024.
Namun, pada saat perwakilan korban bermaksud mencairkan cek tersebut selalu ditolak karena saldo di rekening terdakwa tidak cukup.
"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans.
Majelis hakim lalu menanyakan kepada saksi apakah terdapat selisih saldo yang ada di rekening terdakwa dari yang dijanjikan kepada korban sebesar Rp3,75 miliar.
Berdasarkan keterangan Frans, ternyata uang di rekening terdakwa hanya berjumlah Rp3 juta.
"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairin di tanggal itu Rp2,750 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta," kata Frans.
Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Aziz menyampaikan, seharusnya sidang hari ini juga beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Namun hal itu ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta agar kliennya bisa dihadirkan secara langsung.
"Kami meminta terdakwa dihadirkan langsung agar lebih komprehensif memberikan keterangannya," kata Aziz.
Majelis hakim kemudian menyetujui usulan tersebut dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa serta ahli dari pihaknya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca Juga: Sempat Digondol Penonton, Pagar Barikade Konser Musik Rusuh di Pasar Kemis Akhirnya Dikembalikan
Adapun, kasus bermula saat terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang senilai Rp3 miliar kepada korban, Njoto Soe Eksan pada tahun 2023 lalu.
Korban Tergiur Keuntungan yang Dijanjikan
Dalam perjanjian peminjaman uang tersebut, terdakwa menjanjikan kepada korban keuntungan yang besar hingga membuatnya tergiur dan meminjamkan uang untuk perayaan konser.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.
"(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar," kata Darmawan usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin, 16 Juni 2025.
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.
Penyelenggara konser tersebut dilakukan di lima kota pada tahun yang sama ketika terdakwa meminjam uang. Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acara konser tersebut, terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.
"Iya (pengembalian uang), setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek," ucap Darmawan.
"Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup.
"Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan," tambahnya.