Bangunan yang berdiri di lahan Pemkot Tangsel, Ciputat, Kota Tangsel dirobohkan oleh petugas Satpol PP pada Senin, 23 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

JAKARTA RAYA

Pemkot Tangsel Bongkar 40 Bangunan Liar di Roksi, Wakil Wali Kota Tegaskan Tak Ada Toleransi

Senin 23 Jun 2025, 14:25 WIB

CIPUTAT, POSKOTA.CO.ID – Sekitar 40 bangunan liar di kawasan Roksi, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditertibkan pada Senin, 23 Juni 2025. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dibantu TNI dan Polri, serta disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Langkah penertiban diambil setelah lokasi tersebut disalahgunakan menjadi tempat karaoke ilegal, praktik prostitusi, hingga peredaran minuman keras.

“Penggunaan lahan ini sangat mengecewakan karena tidak sesuai dengan sosialisasi yang sudah dilakukan sebelumnya. Katanya akan digunakan sebagai warung makanan, tapi kenyataannya digunakan ke hal negatif yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” kata Pilar.

Baca Juga: BPBD Jakarta Pastikan Genangan Rob di Muara Angke Sudah Surut

Sebanyak dua alat berat diturunkan untuk merobohkan bangunan seperti warung remang-remang, tempat biliar, rumah kontrakan ilegal, hingga lapo-lapo.

“Nah ini kan penertibannya yang tempat biliar, karaoke, cafe-cafe, dan juga lapo-lapo ya yang kami rapikan. Ada juga ternyata yang dikontrakan, nah ini kan sangat menyalahi aturan. Bisa dibayangkan, kalau misalkan bayar, ini berapa potensi retribusi kepada pemerintah, tapi kan kami tidak melakukan itu,” jelasnya.

Pemkot Tangsel telah memberikan surat peringatan sejak Maret 2025, dengan total tiga kali surat teguran sebelum akhirnya dilakukan eksekusi.

“Surat sudah kami layangkan dari bulan Maret sampai tiga kali, sampai di bulan Juni ini dan ini adalah hari H untuk kita lakukan eksekusi penertiban untuk kawasan Roksi ini. Tak bisa lagi ditoleransi,” tegas Pilar.

Lahan tersebut diketahui milik Dinas Perhubungan Kota Tangsel. Nantinya, lokasi ini akan difungsikan sebagai area parkir kendaraan umum yang sudah tidak layak pakai. (cr-1) 

Tags:
penertibanKota Tangerang SelatanCiputat Jalan Ir H JuandaRoksibangunan liar

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor