DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Petugas Polsek Cimanggis menyita 216 botol minuman keras dari sebuah toko kelontong di Jalan Alternatif Gas Alam, Cisalak Pasar, Kota Depok, dalam Operasi Nila Jaya 2025 pada Minggu, 22 Juni 2025, malam.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan penggerebekan dilakukan setelah patroli cipta kondisi yang dipimpin Wakapolsek Cimanggis AKP Budiyono menerima laporan dari masyarakat.
"Ada informasi di toko kelontong Jalan Alternatif Gas Alam, tiap malam khususnya weekend ada aktivitas jual beli miras tanpa izin. Anggota melakukan pendalaman dan segera dilakukan penggerebekan," kata Jupriono, Senin, 23 Juni 2025.
Baca Juga: Baru Kerja, Karyawati Toko Emas di Depok Ketahuan Nyolong Gara-gara Barang Kurang
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan dus berisi botol miras berbagai merek.
Penjaga toko berinisial RH sudah dimintai keterangan, sementara pemilik toko berhasil kabur dan masih dalam pencarian.
"Untuk miras sendiri sudah diangkut anggota dan dibawa ke Polsek Cimanggis sebagai barang bukti," jelasnya.
Total, ada 216 botol miras yang diamankan, terdiri dari berbagai merek seperti Anggur Sahabat, Singaraja Mix, Bir Bintang, Anggur Merah, Friendship Black Tea, Intisari, Kolosom, Big Prost, Atlas, hingga McDonald.
Baca Juga: 1.277 Botol Miras Ilegal Disita Petugas Gabungan dari Dua Toko Jamu di Sawangan Depok
Jupriono menegaskan, penjualan miras tanpa izin melanggar Pasal 14 Ayat 2 Permendag No. 20 Tahun 2014.
"Efek dari minuman keras ini dapat mengarah ke perbuatan kejahatan. Petugas akan sigap dan cepat melakukan penertiban untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," tandasnya.