Baru Kerja, Karyawati Toko Emas di Depok Ketahuan Nyolong Gara-gara Barang Kurang

Senin 23 Jun 2025, 10:03 WIB
Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono memperlihatkan barang bukti dua gelang perhiasan emas yang dicuri pelaku dari toko perhiasan tempatnya bekerja. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kapolsek Pancoran Mas AKP Hartono memperlihatkan barang bukti dua gelang perhiasan emas yang dicuri pelaku dari toko perhiasan tempatnya bekerja. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Baru juga beberapa bulan kerja, eh malah coba main kotor.

Seorang karyawati toko emas di Depok, sebut saja ME, 26 tahun, nekat menyikat dua gelang emas dari tempat dia cari nafkah.

Tapi apes, belum sempat dijual, aksinya keburu ketahuan pemilik toko. ME pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia dijemput tim Opsnal Polsek Pancoran Mas di rumahnya sendiri, daerah Beji, Kota Depok.

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan kalau aksi pencurian ME terbongkar setelah pemilik Toko Emas Cahaya Baru curiga, ada yang janggal di etalase.

Baca Juga: Warga Kampung Nanggela Bogor Resah gara-gara Sering Kehilangan Barang, Pelaku Berhasil Ditangkap saat Mencuri AC

“Pelaku MT yang baru beberapa bulan bekerja ini, disaat pemilik toko sedang lengah, mengambil dua buah gelang emas seberat 10 gram dan 6,7 gram dari dalam etalase toko,” ujar AKP Hartono di Mapolsek Pancoran Mas, Senin, 23 Juni 2025.

Nggak kehabisan akal, pelaku sempat bikin trik licik. Supaya gak dicurigai, dia bikin kwitansi dan nota fiktif, seolah-olah emasnya dibeli pelanggan.

Padahal mah, itu gelang udah mendarat mulus ke dalam kotak hitam yang dia sembunyikan.

“Seolah-olah pelaku membuat ada yang membeli emas padahal tidak. Emas yang dicuri sama pelaku lalu disimpan dalam kotak hitam yang ditemukan sama pemilik setelah sama pelaku disembunyikan,” lanjut Hartono.

Tapi sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, akhirnya kecium juga.

Baca Juga: KPAI Minta Polisi Bongkar Motif Bocah 9 Tahun Mencuri hingga Dipaksa Tenggak Miras

Begitu kotak hitam ditemukan dan dibuka, isinya dua gelang yang ilang tadi. ME tak berkutik saat diinterogasi.

“Pelaku sudah tidak dapat berkelit lagi setelah pemilik menemukan barang bukti kotak hitam berisi dua buah perhiasan gelang yang dicuri sama pelaku,” tambahnya.

Menurut Kapolsek Pancoran Mas, aksi ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Dan sekarang, ME harus bersiap tinggal di balik jeruji besi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang mengambil barang yang kepunyaan orang lain. Ancaman pidana penjara 5 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ucap Hartono.

Dua buah gelang emas dengan nilai puluhan juta disita sebagai barang bukti. Hartono mengungkap motif ME mencuri emas di tempat kerjanya.

“Untuk kebutuhan hidup,” katanya.


Berita Terkait


News Update