Baca Juga: KPAI Minta Polisi Bongkar Motif Bocah 9 Tahun Mencuri hingga Dipaksa Tenggak Miras
Begitu kotak hitam ditemukan dan dibuka, isinya dua gelang yang ilang tadi. ME tak berkutik saat diinterogasi.
“Pelaku sudah tidak dapat berkelit lagi setelah pemilik menemukan barang bukti kotak hitam berisi dua buah perhiasan gelang yang dicuri sama pelaku,” tambahnya.
Menurut Kapolsek Pancoran Mas, aksi ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025, lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Dan sekarang, ME harus bersiap tinggal di balik jeruji besi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang mengambil barang yang kepunyaan orang lain. Ancaman pidana penjara 5 tahun. Dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ucap Hartono.
Dua buah gelang emas dengan nilai puluhan juta disita sebagai barang bukti. Hartono mengungkap motif ME mencuri emas di tempat kerjanya.
“Untuk kebutuhan hidup,” katanya.