Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dengan Kasi Dalops Pol PP Kota Depok Agus menyita miras operasi gabungan dari toko jamu. (Sumber: Dok Polsek Bojongsari)

JAKARTA RAYA

1.277 Botol Miras Ilegal Disita Petugas Gabungan dari Dua Toko Jamu di Sawangan Depok

Minggu 22 Jun 2025, 18:41 WIB

SAWANGAN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 1.277 botol minuman keras (miras) ilegal disita dalam operasi gabungan Polsek Bojongsari dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Seribuan botol miras tersebut disita setelah petugas menggerebek sejumlah toko jamu di daerah Sawangan, Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, sebanyak 106 dus berisi total 1.277 botol miras berbagai merek diamankan dari dua toko jamu di Jalan Raya Pasir Putih, dan Jalan Raya Muchtar (Tugu Batu), Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

"Informasi yang didapatkan warga di kedua toko jamu tersebut menjual miras," kata Fauzan saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Juni 2025.

Baca Juga: Polisi Sita 210 Botol Miras di Tajurhalang Bogor

"Anggota melakukan pengecekan dan bersama anggota Pol PP Kota Depok melakukan razia ke dua toko jamu dan berhasil mendapatkan barang bukti miras," tuturnya.

Bagi pelaku yang menjual tanpa izin, lanjut Fauzan yaitu berinisial H, 30 tahun, dah AB, 28 tahun, langsung dimintai keterangan di Polsek Bojongsari," tambahnya.

Fauzan menambahkan pada pelaku jelas melanggar tentang peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

"Untuk para pemilik toko hanya kita data dan dikenakan sanksi tipiring. Ribuan botol miras yang diamankan disita sebagai barang bukti di persidangan," tutupnya.

"Biasa pelanggan yang membeli miras rata-rata pemuda dan sopir angkot," ujarnya.

Tags:
DepokMirasPolsek BojongsariSatpol PP Kota Depok

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor