POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berada dalam kategori Golongan II.
Dari informasi yang beredar, PT Taspen (Persero) akan mencairkan dana pensiun berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan tambahan mulai tanggal 1 Juli 2025.
Pencairan ini menjadi momen penting dan dinantikan oleh para pensiunan karena merupakan bagian dari hak bulanan pasca-purnatugas.
Sebagaimana diketahui, pembayaran dana pensiun dilakukan secara rutin setiap awal bulan, dan untuk bulan Juli 2025, pencairan akan dilaksanakan tepat pada hari Selasa, 1 Juli 2025.
Dana pensiun tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima, sesuai data yang telah divalidasi oleh Taspen.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan II
Berdasarkan regulasi terkini yang mengacu pada struktur gaji pokok pensiunan, berikut adalah nominal yang diterima oleh PNS Golongan II berdasarkan sub-golongan dan masa kerja saat pensiun:
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran Ulang SPMB DKI Jakarta 2025
Nominal ini sangat tergantung pada jumlah tahun kerja yang dimiliki oleh masing-masing pensiunan ketika memasuki masa purna tugas. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji pokok pensiun yang diterima.
Jenis Tunjangan di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pensiunan Golongan II juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Tunjangan ini diberikan guna menjamin kesejahteraan para pensiunan dan keluarganya.
1. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan secara merata kepada seluruh pensiunan PNS tanpa membedakan golongan. Besaran tunjangan yang diberikan sebesar Rp72.420 per bulan.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua orang anak, dengan nominal 2% dari gaji pokok per anak. Berikut kisaran nilai tunjangan anak untuk tiap sub-golongan:
- IIa: Rp34.962 – Rp56.678
- IIb: Rp34.962 – Rp59.076
- IIc: Rp34.962 – Rp61.574
- IId: Rp34.962 – Rp64.176
3. Tunjangan Pasangan
Pensiunan yang masih memiliki pasangan hidup berhak memperoleh tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Kisaran tunjangan pasangan:
- IIa: Rp174.810 – Rp283.390
- IIb: Rp174.810 – Rp295.380
- IIc: Rp174.810 – Rp307.870
- IId: Rp174.810 – Rp320.880
Baca Juga: Jawaban Modul 3 PPG 2025: Studi Kasus Ibu Dini sebagai Wali Kelas SMP Diminta Perbaiki Nilai Dafa
Jika ditotal, pensiunan Golongan II dapat menerima total pendapatan bulanan mulai dari Rp2.030.292 hingga lebih dari Rp3.666.276, tergantung pada golongan dan masa kerja. Jumlah ini tentu sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun.
PT Taspen mengimbau seluruh penerima manfaat agar memastikan data perbankan yang terdaftar tetap aktif dan tidak terjadi perubahan.
Selain itu, otentikasi kehadiran secara periodik tetap wajib dilakukan setiap bulan melalui aplikasi digital Taspen atau layanan mitra.
Otentikasi bertujuan untuk memverifikasi bahwa penerima manfaat masih aktif sebagai pensiunan yang berhak menerima pembayaran. Kegagalan melakukan otentikasi dapat menyebabkan penundaan pencairan dana.
Taspen juga menyediakan layanan pelanggan melalui call center resmi dan kantor cabang di seluruh Indonesia apabila pensiunan menemui kendala atau membutuhkan informasi lanjutan.