Ilustrasi penegakan hukum korupsi. (Sumber: Ist.)

Nasional

Viral Tumpukan Uang Senilai Rp11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Pengamat Soroti Fantastisnya Angka Korupsi di Indonesia

Kamis 19 Jun 2025, 13:42 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyoroti tingginya angka kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ia menyebut bahwa masyarakat memiliki respons emosional yang campur aduk terhadap pengungkapan kasus korupsi, antara kebahagiaan atas keberhasilan penegakan hukum dan keprihatinan atas besarnya kerugian yang ditimbulkan.

“Setiap pengungkapan kasus korupsi sangat layak kita apresiasi dan dukung hingga persoalan-persoalan korupsi di Indonesia mampu dituntaskan setuntas-tuntasnya,” kata Adi dalam pernyataannya, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Adi Prayitno Official pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Namun, ada perasaan yang terluka, tercabik-cabik, dan teriris-iris kalau kita mendengar satu per satu bagaimana kerugian negara yang ditimbulkan oleh para koruptor itu angkanya sangat fantastis,” lanjut Adi.

Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun, 5 Perusahaan Besar Terlibat Korupsi Ekspor CPO

Menurut Adi, salah satu contoh terbaru adalah pengungkapan kasus korupsi terkait bahan baku minyak goreng dan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), dengan kerugian negara mencapai Rp11,8 triliun.

Kejaksaan Agung bahkan memamerkan uang tunai hasil sitaan yang jika ditumpuk, tingginya mencapai dua meter dan lebarnya enam meter.

“Kita tidak bisa membayangkan uang sebanyak itu,” ujar Adi. “Tumpukan uang korupsi tersebut tingginya melebihi rata-rata tinggi orang Indonesia.”

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung memang dikenal rajin mengekspos berbagai kasus korupsi dan menampilkan hasil sitaan secara terbuka. Ia mencontohkan kasus pada November 2024, di mana kerugian negara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit mencapai Rp301 miliar, serta kasus Ronald Tanur yang mencakup kerugian Rp1 triliun dan sekitar 51 kilogram emas.

Baca Juga: Wilmar Group Kembalikan Dana Korupsi Ekspor CPO Rp11,8 Triliun, Intip Pemilik Perusahaan Minyak Goreng Raksasa Ini

Selain itu, pada Oktober 2022, Kejaksaan Agung juga memamerkan kerugian negara sebesar Rp5 triliun dalam kasus yang masih berkaitan dengan usaha perkebunan.

“Ini menunjukkan bahwa bukan baru kali ini Kejaksaan Agung memamerkan kepada publik bagaimana keuangan negara kita dikorupsi oleh para koruptor dengan angka yang luar biasa,” tegasnya.

Adi menekankan pentingnya publikasi terhadap hasil sitaan agar masyarakat mengetahui sejauh mana kerugian negara akibat praktik korupsi. Menurutnya, tindakan ini efektif dalam menumbuhkan kesadaran dan dukungan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Ia juga menyoroti beberapa kasus besar lainnya yang dinilai publik perlu diproses secara transparan, seperti kasus PT Timah dengan estimasi kerugian Rp300 triliun dan kasus Pertamina yang ditaksir merugikan negara Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Urutan Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Wilmar Group Posisi Berapa?

“Bayangkan betapa tinggi dan lebarnya tumpukan uang jika kasus PT Timah dan Pertamina dipamerkan seperti kasus minyak goreng,” ujarnya. “Publik ingin tahu seperti apa bentuk nyata dari kerugian-kerugian besar tersebut.”

Adi menyebut korupsi sebagai penyebab utama ketimpangan ekonomi, pengangguran, dan kemiskinan struktural di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penindakan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

Tags:
Adi Prayitnopenegakan hukumKejagungkorupsi

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor