POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengeluarkan pengumuman penting mengenai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025.
Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan pembatalan pengangkatan bagi tiga kategori kategori honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dirilis olen BKN dan menjadi acuan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat atau daerah.
Tiga Kategori Dibatalkan MenPan RB
Adapun tiga kategori honorer yang dibatalkan proses pengangkatannya sebagai ASN PPPK adalah sebagai berikut:
1. Mengundurkan Diri Secara Sukarela
Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya, langsung dianggap gugur dari proses pengangkatan sebagai PPPK.
Hal ini sesuai dengan prinsip dasar bahwa ASN adalah profesi yang membutuhkan komitmen dan kesediaan penuh untuk mengabdi.
2. Dianggap Mengundurkan Diri karena Tidak Menyampaikan Kelengkapan Dokumen
Peserta yang tidak mengunggah atau menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi sesuai waktu yang ditentukan dalam surat edaran Kepala BKN, otomatis dianggap mengundurkan diri.
Dalam hal ini, PPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pengangkatan yang bersangkutan.
3. Meninggal Dunia
Jika seorang peserta dinyatakan meninggal dunia sebelum proses pengangkatan, maka secara otomatis pengangkatannya dibatalkan.
Hal ini bersifat administratif dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.