Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto dan Dirresnarkoba AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers. (Sumber: POSKOTA | Foto: Rahmat Haryono)

Daerah

Polda Banten Selamatkan 13.996 Jiwa dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Rabu 18 Jun 2025, 20:01 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menyelamatkan belasan ribu jiwa dari bahaya narkoba setelah berhasil mengungkap sejumlah kasus pada periode April-Juni 2025.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengklaim jika Polda Banten telah menyelamatkan 13.996 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Pernyataan Jenderal Polisi bintang ini disampaikan saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba triwulan II 2025 April hingga Juni 2025 dalam rangkaian HUT ke-79 Bhayangkara di Mapolda Banten, Jalan Syekh Moh. Nawawi Al-Bantani, Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu, 18 Juni 2025.

"Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram narkotika digunakan oleh 4 orang pengguna. Nilai rupiah dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita yakni sekitar Rp3,5 miliar," kata Hengki.

Baca Juga: Kecanduan Narkoba Sebabkan Gangguan Jiwa, Ini 4 Jenis Masalah Kesehatan Mental yang Perlu Diwaspadai

Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif yang tengah melanda bangsa dan generasi penerus.

"Pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik, tapi juga mental, moral dan masa depan, keluarga serta keamanan masyarakat," kata Wakapolda didampingi Kabidhumas Kombes Didik Heriyanto dan Dirresnarkoba AKBP Wiwin Setiawan.

Wakapolda menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran merupakan tantangan yang membutuhkan atensi, sinergi, dan kerja sama dari segala unsur masyarakat. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Mari bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba.

Baca Juga: Laboratorium Narkoba Jenis Happy Water di Cengkareng Jakbar Terbongkar

"Jumlah kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang, di antaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 3,7 kg, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika 630 butir dan obat-obatan sebanyak 15.244 butir.

Tags:
NarkobaPolda BantenBrigjen Pol Hengki

Rahmat Haryono

Reporter

Mohamad Taufik

Editor