Korban S tinggal di kontrakan di lokasi kejadian selama dua bulan, sedangkan para pelaku sudah lama menyewa di lokasi yang sama. Korban S sendiri tidak mengenal pelaku secara pribadi, tapi para pelaku diketahui sering menggoda warga sekitar.
"Kenal di BAP (korban dengan pelaku), saya dengar, sering mondar-mondar. Tapi S nya yang enggak kenal, tapi orang ini bahasanya emang sering ngegodain," ucap Ichwan.
Dalam laporan korban, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Sementara itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sendiri baru menyampaikan dua pelaku yang ditangkap berinisial YLK dan EKK.