POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan keputusan tegas mengenai status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dalam putusan yang diumumkan hari ini, keempat pulau tersebut secara resmi dikukuhkan sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian kajian mendalam terhadap dokumen historis dan administrasi yang dimiliki pemerintah.
Keputusan Presiden ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengakhiri ketegangan yang telah berlangsung puluhan tahun antara kedua provinsi.
Baca Juga: Sah! Prabowo Putuskan Sengketa 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh
Empat pulau yang dimaksud, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, kini secara resmi berada di bawah kedaulatan Aceh. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi polemik maupun klaim yang dapat memicu konflik baru di kemudian hari.
Keputusan Berlandaskan Dokumen Resmi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti administrasi yang valid.
"Berlandaskan dokumen, pemerintah telah ambil keputusan bahwa 4 pulau itu milik Aceh," tegas Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
Keempat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
- Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
Prasetyo juga meminta masyarakat tidak terpancing isu liar seputar sengketa ini. "Masyarakat diminta tak percayai isu liar soal sengketa empat pulau Aceh dan Sumut," ujarnya.
Baca Juga: Polemik Pengalihan Empat Pulau di Aceh, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
Rapat Koordinasi Tuntaskan Polemik
Sebelum keputusan ini diumumkan, Pemerintah Pusat menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh:
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf
- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR telah meminta Presiden turun tangan menyelesaikan persoalan ini. "Rapat telah selesai dan telah mencapai hasil kesepakatan bersama," kata Dasco.
Temuan Novum oleh Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyebut bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru (novum) yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh," ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.
Data tersebut didapat setelah penelusuran tim gabungan yang melibatkan:
- Sekjen Kementerian Pertahanan
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Perwakilan TNI AL dan TNI AD
- Ahli Sejarah
- Awal Mula Sengketa
Konflik batas wilayah ini memanas setelah Kemendagri menerbitkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 pada 25 April 2025, yang mengalihkan status keempat pulau dari Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Mendagri Tito Karnavian saat itu menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian geografis dan melibatkan berbagai instansi. "Kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," kata Tito di Istana Kepresidenan, 10 Juni 2025.
Namun, Pemprov Aceh menolak keputusan itu dengan alasan klaim historis, sementara Pemprov Sumut berpegang pada hasil survei Kemendagri.
Baca Juga: Sah Milik Aceh, Apa Saja Daftar 4 Pulau yang Sempat Jadi Ajang Tarik Ulur Dua Provinsi?
Presiden Ambil Alih Penyelesaian
Menyikapi ketegangan ini, Presiden Prabowo akhirnya mengambil alih penyelesaian sengketa. "Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," jelas Sufmi Dasco dalam keterangannya, Sabtu 14 Juni 2025.
Keputusan ini diharapkan menjadi titik akhir dari sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun. Dengan ditetapkannya keempat pulau sengketa sebagai wilayah Aceh, pemerintah berharap konflik berkepanjangan antara Aceh dan Sumatera Utara dapat benar-benar berakhir.
Keputusan ini tidak hanya menjadi penegasan batas administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap landasan historis yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat Aceh.
Di sisi lain, semua pihak diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan bijak demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional. Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada gejolak yang timbul pasca-pengumuman keputusan penting ini.