Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

NEWS

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Ekspor CPO

Rabu 18 Jun 2025, 11:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyitaan terbesar dalam sejarah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai melakukan penyitaan uang sebesar Rp11.880.351.802.619 mengenai perkara tindak pidana korupsi fasilitas eskpor Crude Palm Oil (CPO) yang berasal dari Wilmar Group.

Kapuspenkum Kejagung Harli SIregar mengatakan bahwa untuk kesekian kalinya melakukan rilis press conference terkiat penyitaan uang dalam jumlah yang besar dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarah yang paling besar.

Penyitaan Rp11,8 triliuan menjadi upaya Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

Baca Juga: Pegawai Kejagung Dibacok OTK di Depok, Urat Jari Putus

“Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami telah melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” jelas dia.

“Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ucap Harli.

Kejagung sebelumnya sudah menerima dan menyita pengembalian uang sebesar Rp11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022.

Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Group sudah mengembalikan uang kerugian negara yaitu.

  1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
  2. PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
  3. PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
  5. Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78
Tags:
Wilmar Groupkejagung sita uang Rp11 triliunKejagungKejaksaan Agung

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor