TAMBUN UTARA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah bangunan semi permanen berdiri di atas lahan pengairan di Jalan Tanggul Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Hari ini, Rabu, 18 Juni 2025, bangunan tersebut dijadwalkan dibongkar.
Pemilik bangunan berinisial JN, 57 tahun, mengaku kaget saat menerima surat pemberitahuan penggusuran secara mendadak.
“Saya baru terima suratnya kemarin sore. Penggusurannya mendadak, jadi belum sempat mindahin barang,” ujar JN.
Warga Pusaka Rakyat, Tarumajaya, ini mengaku mengantongi izin dari seorang staf desa Srimukti, yang kebetulan teman dekatnya.
“Dulu kata teman, bangun aja dulu, tanahnya juga masih lama dipakai. Tapi kalau sewaktu-waktu digusur, harus rela,” jelasnya.
Ia mengaku telah menempati dan membangun tiga bangunan semi permanen selama lebih dari tiga tahun.

Bangunan berukuran sekitar 15×16 meter itu difungsikan sebagai tempat tinggal dan kantor pemasaran.
Ia pun merogoh kocek hingga Rp180 juta, tanpa membayar iuran ke desa atau pihak pengelola lahan.
“Saya udah keluar 180 juta buat bangun ini. Satu los aja 60 juta. Udah rapi semua, pakai plafon PVC juga. Nyesel juga bikin terlalu rapi,” ucapnya.