Cek soal dan kunci jawaban Modul 3.12 PINTAR Kemenag. (Sumber: Freepik)

Nasional

Soal dan Kunci Jawaban Modul 3.12 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak, Pelatihan PINTAR Kemenag

Selasa 17 Jun 2025, 18:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Modul 3.12 yang menjadi bagian dari pelatihan PINTAR Kementerian Agama Republik Indonesia, dirancang untuk membahas secara mendalam konsep Pembelajaran Berdiferensiasi dalam konteks implementasi Kurikulum Merdeka. Modul ini termasuk dalam rangkaian materi pelatihan intensif yang diselenggarakan selama lima hari.

Pelatihan ini diselenggarakan melalui platform daring PINTAR (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran), yang ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.

Platform ini menyediakan berbagai modul pembelajaran yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dalam menyikapi transformasi kurikulum di Indonesia.

Khusus pada Modul 3.12, peserta dibekali pemahaman mengenai strategi pengelolaan pembelajaran yang berpihak pada murid.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 1 Post Test PPG Daljab Guru Tertentu 2025: Bahan Evaluasi Akhir

Pendekatan berdiferensiasi menjadi inti pembahasan, dengan penekanan pada bagaimana guru dapat menyusun dan melaksanakan kegiatan belajar yang selaras dengan kebutuhan, minat, dan karakteristik individu setiap siswa.

Hal ini sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang menempatkan siswa sebagai subjek aktif dalam proses pembelajaran.

Dengan mengikuti modul ini, para pendidik diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan transformatif dalam praktik mengajar sehari-hari.

Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban modul 3.21 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak pada Pelatihan Keluarga Sakinah di Era Digital pada PINTAR Kemenag.

Baca Juga: Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025 Tertentu bagi Guru Daljab: Materi Teaching at The Right Level

Program Pelatihan ini diselenggarakan pada platform PINTAR berbasis MOOC (Massive Open Online Course) menghadirkan berbagai metode belajar yang diperuntukan untuk tenaga pendidik dan dilaksanakan secara Asynchronous.

Adapun dalam modul ini, peserta akan menjawab 10 soal pilihan ganda. Sebagai referensi bisa dicek berikut ini adalah soal dan kunci jawabannya.

Modul 3.1 Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak

1. Apa definisi kekerasan dalam rumah tangga menurut UU No. 23 Tahun 2004?

Jawaban: Setiap perbuatan terhadap seseorang yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual.

2. Apa peran penting teknologi dalam keluarga?

Jawaban: Sebagai alat edukasi jika diawasi dengan bijak.

Baca Juga: Ini Cara Mudahnya! Tahapan PPG 2025 Terbaru: Dari Modul Inti hingga Jurnal Pembelajaran

3. Mengapa perempuan memiliki kedudukan yang mulia dalam ajaran Hindu?

Jawaban: Karena sebagai ibu, istri, dan pengemban nilai spiritual keluarga.

4. Apa yang dimaksud dengan nilai Bhakti dalam perlindungan anak?

Jawaban: Menanamkan cinta kasih kepada anak sebagai wujud penghormatan kepada Tuhan.

5. Apa dampak buruk KORT bagi keluarga?

Jawaban: Disintegrasi keluarga dan trauma psikologis.

6. Apa dampak positif dari era digital terhadap anak?

Jawaban: Akses pendidikan dan kreativitas.

7. Apa tujuan utama konsep Ashrama Dharma dalam perlindungan anak?

Jawaban: Menjadikan pendidikan dan perlindungan anak sebagai tanggung jawab orang tua.

8. Apa yang dimaksud dengan kekerasan ekonomi dalam rumah tangga?

Jawaban: Tidak memberikan nafkah atau menguasai penghasilan istri.

9. Apa pesan utama dalam Manawa Dharmasastra III. 56?

Jawaban: Wanita harus dihormati untuk kebahagiaan keluarga.

10. Salah satu penyebab KDRT menurut Yase (2021) adalah faktor usia. Mengapa usia dini rentan terhadap KDRT?

Jawaban: Belum matang secara emosional dan mental.

Disclaimer: Artikel ini hanya sebagai referensi dalam pengisian modul pembelajaran 3.12 PINTAR Kemenag, soal mungkin muncul dalam bentuk yang berbeda dan tenaga pengajar perlu melakukan modifikasi pada jawaban yang diberikan.

Tags:
Kementerian AgamaKemenag PINTARPintar Kemenagkunci jawaban Modul 3.12soal dan kunci jawaban

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor