Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke PT Virtus Facility Services. (Sumber: TikTok/Immanuel Ebenezer)

Nasional

Houtman Simanjuntak Siapa? Viral Dugaan Penahanan Ijazah Dua Mantan Karyawan PT Virtus Facility Service

Selasa 17 Jun 2025, 13:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belum lama usai kasus penahanan ijazah milik sejumlah karyawan CV Sentosa Seal di Surabaya, kini publik kembali menyoroti dugaan penahanan ijazah karyawan PT Virtus Facility Services.

Perusahaan yang terletak di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini diduga telah menahan ijazah mantan dua sekuritimya.

Setelah terungkap, nama PT Virtus Facility Services pun seketika menjadi viral dan  mendapatkan sorotan netizen.

Baca Juga: Pengamat Nilai Pemeriksaan Ijazah Jokowi Bukan Ancaman, tapi Tuntutan Etis Demokrasi

Kronologi Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan PT Virtus Facility Services

Penahanan ijazah itu disebut sudah dilakukan kurang lebih selama delapan tahun. Yakni sejak 2017 lalu.

Mendengar aduan ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pun melakukan sidak ke perusahaan tersebut.

Dalam sidak tersebut, Wamenaker memaparkan kepada pihak perusahaan jika penahanan ijazah karyawan adalah tindakan legal dan melanggar hukum.

Oleh karena itu, Immanuel meminta pihak PT Virtus Facility Services untuk mengembalikan ijazah dua mantan karyawannya yang ditahan.

Baca Juga: PT Virtus Facility Services Punya Siapa? Viral Wamenaker Sidak Isu Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Akan tetapi, pihak perusahaan menolaknya dan meminta dua mantan sekuriti  tersebut untuk membayar biaya penebusan ijazah.

Alhasil, Wamenaker pun turun tangan dengan membayar biaya penebusan ijazah dua sekuriti mantan karyawan PT Virtus Facility Services sebesar Rp7 juta.

Profil PT Virtus Facility Services

Mengutip dari laman resminya, PT Virtus Facility Services merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengelolaan fasilitas.

Perusahaan ini didirikan oleh Houtman Simajuntak sejak Oktober 2015 lalu. Perusaahan ini memiliki cabang operasional di Jakarta dan juga Balikpapan.

Dengan jumlah sekitar 56 karyawan, PT Virtus Facility Services menawarkan jasa seperti keamanan dan pengamanan lingkungan kerja, kebersihan kantor dan gudang, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan dan infrastruktur bangunan.

Alasan Penahanan Ijazah

Usai kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan PT Virtus Facility Services viral di media sosial,  pihak perusahan pun akhirnya angkat bicara.

Perusahaan mengungkap jika penyitaan ijazah mantan karyawan dilakukan terkait dengan modal awal yang dikeluarkan perusahaan untuk gada pratama.

Gada pratama adalah pelatihan dasar wajib yang diikuti oleh setiap calon anggota satpam. Pelatihan ini dilakukan dengan melibatkan Polri.

Ada biaya pelatihan yang harus dikeluarkan perusahaan bagi setiap calon karyawan mereka, yakni sebesar Rp3.500.000.

Sementara, menurut perusahaan, dua sekuriti yang merupakan mantan karyawan itu desersi atau meninggalkan tugas begitu saja tanpa seizin pihak perusahaan.

"Seperti saya katakan tadi, ijazah masih ditahan karena mereka desersi. Artinya, mereka menghilang beserta seragam dan peralatan satpam yang semestinya harus dikembalikan, serta belum melunasi tunggakannya," kata Houtman Simanjuntak, Presiden Direktur PT Virtus Facility Services dalam keterangan resminya yang diunggah di akun TikTok perusahaan.

Tags:
Wamenaker Immanuel EbenezerWamenaker penahanan ijazah karyawanpenahanan ijazahPT Virtus Facility Services

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor