POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali melakukan terobosan kebijakan terkait nasib tenaga honorer.
Kali ini, Kemenpan RB mengeluarkan regulasi terbaru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi ASN. Melalui skema PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan ruang bagi honorer untuk mendapatkan pengakuan status sekaligus peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Namun, peluang ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Kemenpan RB menetapkan sejumlah syarat ketat dan kategori blacklist bagi PPPK paruh waktu yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Via SSCASN dan Instansi
Langkah ini diambil untuk memastikan hanya tenaga profesional dan berintegritas tinggi yang bisa menjadi bagian dari ASN di masa depan.
Dua Jalur Pengangkatan PPPK: Peluang dan Tantangan
Menteri PAN-RB menjelaskan bahwa terdapat dua skema pengangkatan PPPK:
PPPK Penuh Waktu (Full Time)
- Diangkat melalui seleksi terbuka berdasarkan formasi instansi.
- Berlaku bagi honorer yang lolos seleksi kompetensi.
PPPK Paruh Waktu (Part Time)
- Skema khusus bagi honorer yang belum mendapat formasi.
- Memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.
"Kami ingin memberikan keadilan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. PPPK paruh waktu adalah solusi transisi sebelum mereka memenuhi syarat menjadi ASN penuh," tegas Menpan RB dalam keterangan resmi, Senin 16 Juni 2025.
Baca Juga: PPPK 2024 Tahap 2: Dari 863.000 Peserta, Ini Jumlah Nyata yang Berhasil Jadi ASN
PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Jabatan, tapi dengan Catatan
Meski membuka peluang kenaikan status, Kemenpan RB menegaskan bahwa tidak semua PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori yang masuk blacklist dan tidak bisa naik jabatan, antara lain:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri secara resmi
- Telah mencapai batas usia pensiun
- Menjadi anggota partai politik (parpol)
- Melakukan pelanggaran ideologi Pancasila atau UUD 1945
- Dijatuhi hukuman disiplin berat
- Mengalami gangguan kesehatan yang menghambat tugas
- Terlibat pidana dengan hukuman minimal 2 tahun
"Integritas dan loyalitas terhadap negara adalah syarat mutlak. Jika ada pelanggaran serius, mereka tidak akan dipertimbangkan untuk naik jabatan," tegas Menpan RB.
Baca Juga: SSCASN BKN Umumkan Kelulusan PPPK Tahap 2: Simak Jadwal dan Tahapan Selanjutnya
Respons Tenaga Honorer: Antara Harapan dan Kekhawatiran
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari kalangan tenaga honorer. Sebagian menyambut positif karena dianggap sebagai jalan keluar dari status "abadi" sebagai honorer. Namun, ada pula yang khawatir dengan seleksi yang dinilai terlalu ketat.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas. Dengan mekanisme yang jelas, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait status tenaga honorer di masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pengangkatan PPPK dilakukan secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum," pungkas Menpan RB.
Langkah ini menjadi penanda baru dalam perjalanan reformasi birokrasi Indonesia. Apakah kebijakan ini akan menjadi solusi permanen bagi nasib tenaga honorer? Waktu yang akan menjawab.
Kebijakan baru Kemenpan RB ini menjadi babak penting dalam upaya pemerintah menata sistem kepegawaian yang lebih adil dan profesional.
Dengan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer melalui skema PPPK paruh waktu sekaligus menerapkan standar ketat, pemerintah berupaya menciptakan birokrasi yang lebih berkualitas dan berintegritas. Kini, bola berada di pihak tenaga honorer untuk memanfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen bersama antara pemerintah dalam menjalankan seleksi yang transparan dan para honorer dalam memenuhi kriteria yang ditetapkan. Masa depan sistem kepegawaian Indonesia yang lebih baik pun mulai terlihat di depan mata.