POSKOTA.CO.ID - Hari Ulang Tahun Jakarta atau HUT Jakarta ke-498 jatuh pada 22 Juni 2025. Senada dengan perayaan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan beragam progam gratis yang bisa dinikmati oleh warga Jakarta.
Program-program tersebut mulai dari pemutihan pajak kendaraan, transportasi umum gratis hingga akses gratis masuk Ancol selama 11 hari.
Kendati demikian program-program yang diusung oleh Pemprov DKI bisa menjadi peluang untuk menikmati fasilitas kota tanpa biaya.
Cara dan Ketentuan Masuk Ancol selama 11 Hari
Dalam rangka HUT Jakarta ke-498, Anda bisa masuk Ancol gratis tanpa biaya tiket sejak 10 Juni hingga 20 Juni 2025.
Penawaran istimewa ini berlaku selama 11 hari. Agar bisa masuk Ancol, Anda bisa melakukan reservasi dengan syarat dan ketentuan berikut ini:
- Reservasi gratis sudah dibuka sejak 7 Juni 2025.
- Wajib melakukan reservasi kunjungan di ancol.com paling lambat H-1 sebelum tanggal kunjungan Anda.
- Satu orang dapat melakukan reservasi maksimal dua tiket gratis selama program berlangsung.
- Tiket gratis ini hanya berlaku untuk kunjungan mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Penting diingat, tiket ini tidak termasuk tiket kendaraan dan unit rekreasi di dalamnya seperti Dufan, Sea World, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengikuti Upacara HUT Jakarta ke-498 di Monas, Cek Informasinya
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain akses gratis Ancol, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan relaksasi pajak daerah ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Anda tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena relaksasi pajak akan diberikan secara otomatis oleh sistem saat Anda melakukan pembayaran.
Syarat Dokumen untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, siapkan dokumen berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK, beserta fotokopinya.
- Surat kuasa, jika proses pembayaran diwakilkan oleh pihak lain.
- Sejumlah uang tunai sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Transportasi Umum Gratis
Terakhir, program yang diusung oleh Pemprov Jakarta ialah transportasi umum yang dapat diakses gratis oleh masyarakat seperti Trans Jakarta, MRT, LRT yang beroperasi seharian penuh.
Itulah tiga program yang bisa dinikmati oleh warga Jakarta menjelang HUT DKI Jakarta ke-498.