Pengrajin memotong kayu rangka boneka khas betawi 'Ondel-ondel' sekaligus memasarkannya melalui galeri Betawi Online Gallery di Setu Babakan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025. (Sumber: Poskoata/ Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Siapkan Pergub Larangan Ondel-ondel untuk Ngamen

Senin 16 Jun 2025, 08:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menertibkan masyarakat yang masih menggunakan ondel-ondel untuk mengamen.

"Pelan-pelan kita tertibkan," ujar Pramono usai menghadiri Jakarta Future Festival di Jakarta Pusat, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menyebut, Pemprov Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur penggunaan ondel-ondel sebagai bagian dari pelestarian Budaya Betawi.

Baca Juga: Bakal Dilarang, Pengamen Ondel-Ondel: Kita Mau Makan Apa?

"Saya akan mengeluarkan Pergub bahwa ondel-ondel sebagai salah satu budaya utama Betawi," kata Pramono.

Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ondel-ondel hanya boleh digunakan untuk kegiatan budaya, bukan untuk mengamen di jalan.

"Sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, memang hanya akan diperbolehkan untuk acara-acara yang bukan untuk ngamen," tambahnya.

Tags:
Pemprov JakartamengamenBetawiPergubondel-ondelPramono AnungGubernur Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor