"Pelaku diajak oleh petugas ke lokasi barang bukti badik yang dibuang di laut, namun saat pelaku menunjukkan tempat dibuangnya badik tersebut, tiba-tiba pelaku mendorong dan menyerang petugas. Selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” ucap Krisnha.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MY ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.