Potret Wakil Presiden ke-8 Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: Instagram Gibran Rakabuming)

Nasional

Kontroversi Pemakzulan Wapres Gibran Makin Menguat, Pengamat Politik Beberkan Penjelasan Mencengangkan

Sabtu 14 Jun 2025, 10:42 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan publik, menyusul surat terbuka dari ratusan purnawirawan TNI kepada MPR, DPR, dan DPD.

Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa proses pemakzulan secara hukum bisa dilakukan, meski bergantung pada dinamika politik nasional.

Mahfud MD menyampaikan pandangannya melalui kanal YouTube resminya, “Mahfud MD Official”, dengan judul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan?”.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa langkah para purnawirawan TNI yang menyurati lembaga tinggi negara merupakan bentuk aspirasi yang sah dalam negara demokrasi.

Baca Juga: Siapa Pangeran Mangkubumi? Sekjen Gibranku yang Disentil Rocky Gerung soal Wacana Pemakzulan

"Menurut saya benar dan itu lebih elegan, karena dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi. Para pensiunan yang tergabung dalam forum ini berhak melakukan itu," ujar Mahfud, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Hersubeno Point pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Mahfud merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen sebagai dasar hukum pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ia menyebut bahwa terdapat lima alasan konstitusional untuk memberhentikan kepala negara, yaitu:

Baca Juga: Profil Pangeran Mangkubumi, Sekjen Relawan Gibranku: Anak Siapa dan Apa Perannya Bela Gibran?

Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa hukum adalah produk politik. Dengan kata lain, meski dasar hukum tersedia, pelaksanaan proses pemakzulan tetap bergantung pada keadaan politik di parlemen.

"Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit. Tetapi karena hukum produk politik, yang sulit itu pun kalau situasi politik berubah, bisa mudah melakukannya," ungkap Mahfud.

Sementara itu, pengamat politik Hersubeno Arief menilai bahwa kecil kemungkinan pemakzulan dapat berjalan di tengah dominasi koalisi besar pendukung pemerintahan Prabowo di DPR. Saat ini, hanya PDIP yang tidak tergabung dalam koalisi pemerintah.

Selain itu, kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden Joko Widodo juga menjadi faktor penghambat.

Baca Juga: Polemik Pemakzulan Wapres, Teddy Gusnaidi: Sebutkan 1 Saja Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Gibran

"Kalau mau menggunakan jalur politik di DPR, ya berat dengan peta seperti itu," ujar Hersubeno dalam kanalnya.

Namun ia menambahkan bahwa jika Prabowo secara diam-diam memberi restu terhadap pemakzulan Gibran, maka proses politik bisa berubah drastis.

"Hari ini Pak Prabowo menyatakan setuju, yes, itu besok prosesi politik akan berjalan," kata Hersubeno.

Isu lain yang turut menyeret nama Gibran adalah dugaan keterkaitannya dengan akun media sosial anonim “Fufufafa” yang dikenal kontroversial. Akun tersebut memuat konten tak pantas dan sebelumnya banyak menyudutkan Prabowo sebelum keduanya menjadi pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Guru Besar UI Sebut Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Tak Mungkin Terjadi

Pakar teknologi informasi Roy Suryo disebut menyatakan bahwa Gibran 99,9 persen diyakini merupakan pemilik akun tersebut. Jika terbukti, hal ini dapat dijadikan dasar etika dan moral untuk pemakzulan.

"Kalau ini benar Gibran itu Fufufafa, ya dia enggak pantas memang jadi Wakil Presiden, apalagi kemudian Presiden," ucap Hersubeno.

Mahfud MD menegaskan bahwa sebagai profesor hukum tata negara, ia melihat celah konstitusional dalam proses pemakzulan.

Namun keberhasilannya tetap sangat bergantung pada perubahan dinamika politik dan kesepakatan di antara elite kekuasaan.

Tags:
politik pemakzulan GibranMahfud MDGibran Rakabuming Raka

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor