POSKOTA.CO.ID - Sistem perpajakan digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax kembali mengalami gangguan, pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Para pengguna di berbagai media sosial turut mengeluh, karena tidak bisa mengakses layanan Coretax.
Mulai dari kegagalan membuat faktur pajak, mengunggah dokumen, hingga proses penyimpanan data yang tidak berhasil dilakukan.
Banyak pengguna di media sosial X (sebelumnya Twitter) melaporkan bahwa sistem Coretax masih bermasalah.
Kendati, DJP sebelumnya telah mengumumkan jadwal pemeliharaan yang seharusnya berakhir pada pagi hari ini.
Keluhan massal ini membuat para pengguna mendesak DJP agar memberikan kejelasan lebih transparan terkait durasi downtime serta solusi konkret.
Baca Juga: Cara Cepat Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Cukup dari HP Saja
Penyebab Coretax Error
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengonfirmasi bahwa gangguan ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mereka lakukan secara berkala.
Pemeliharaan ini bertujuan untuk meningkatkan performa dan keamanan sistem, namun dalam praktiknya seringkali menyebabkan downtime yang mengganggu aktivitas para wajib pajak.
Berikut adalah jadwal resmi pemeliharaan sistem Coretax yang dirilis DJP.
- Situs pajak.go.id: Tidak dapat diakses pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 18.30–20.30 WIB karena pemeliharaan server pusat.
- Layanan elektronik DJP (termasuk Coretax): Downtime dimulai pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 19.00 WIB dan dijadwalkan selesai pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 05.00 WIB.
Namun, banyak pengguna mengaku tetap mengalami gangguan teknis, mulai dari “interface sign error,” gagal menyimpan konsep dokumen, hingga tidak bisa mengunggah faktur pajak.
Baca Juga: Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Solusi Sementara yang Bisa Dilakukan Pengguna
Sambil menunggu perbaikan dari DJP, berikut beberapa langkah sementara yang dapat dicoba pengguna.
- Gunakan Waktu di Luar Jam Sibuk: Terkadang sistem kembali stabil pada jam-jam tertentu, seperti dini hari atau tengah malam.
- Gunakan Browser Versi Terbaru: Pastikan browser yang digunakan telah diperbarui untuk kompatibilitas sistem.
- Gunakan Mode Penyamaran (Incognito): Beberapa pengguna melaporkan berhasil login menggunakan mode penyamaran untuk menghindari cache lama.
- Catat Data Secara Manual: Untuk menghindari kehilangan data penting, pengguna disarankan mencatat informasi faktur secara manual terlebih dahulu.
- Pantau Informasi Resmi DJP: Selalu cek situs pajak.go.id atau akun X resmi DJP untuk pembaruan terbaru.
Perbaikan sistem Coretax sendiri kini menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto.
Dalam pernyataan resminya, Bimo menegaskan, fokus utamanya adalah memberikan kepastian layanan bagi wajib pajak, khususnya melalui sistem digital yang dapat diandalkan.
“Kami ingin Coretax menjadi sistem yang andal dan benar-benar memudahkan wajib pajak,” ujar Bimo, dikutip dari laporan resmi DJP.